Mario dan Shane Tersangka Penganiayaan David Bakal Ditahan di Polda Metro

2 Maret 2023 19:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampilan tersangka Mario Dandy, anak pejabat DJP Kemenkeu, yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Luthfia Miranda Putri/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Penampilan tersangka Mario Dandy, anak pejabat DJP Kemenkeu, yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Luthfia Miranda Putri/Antara
ADVERTISEMENT
Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua (19) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penganiyaan David Ozora (16).
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penahanan Mario dan Shane yang semula dilakukan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan bakal dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya.
"Nanti itu akan kita limpahkan ke Rutan Polda Metro Jaya," ujar Hengki dalam jumpa pers, Kamis (2/3).
Hengki mengungkapkan, hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah pemeriksaan terhadap mereka. Mengingat, kasus penganiayaan tersebut kini sepenuhnya ditangani Polda Metro Jaya.
Jumpa pers perkembangan kasus penganiyaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Untuk efektivitas pemeriksaan," katanya.
David dianiaya oleh Mario pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Akibatnya, hingga saat ini dia tak sadarkan diri hingga harus menjalani perawatan intensif di RS Mayapada, Jakarta Selatan.
Penganiyaan itu dilakukan Mario setelah mendapat informasi seorang perempuan berinisial APA bahwa A mendapat perlakuan tak menyenangkan dari David.
ADVERTISEMENT

Terancam 12 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya mengubah pasal yang dijerat Mario Dandy Satriyo dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 sub 354 ayat 1 KUHP sub 353 ayat 2 KUHP sub 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c jo 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ucap Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat jumpa pers, Kamis (2/3).
Selain Mario, perubahan pasal juga berlaku untuk Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), yang diduga merekam aksi penganiayaan itu.
"Terhadap tersangka SL, yaitu 355 ayat 1 jo 56 KUHP sub 354 ayat 1 jo 56 KUHP sub 353 ayat 2 jo 56 KUHP sub 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau 76c jo 80 UU Perlindungan Anak," ujar Hengki.
ADVERTISEMENT