Jadi Tersangka Bareng Sambo, Peraih Adhi Makayasa Ajukan Praperadilan

13 Oktober 2022 17:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampak depan-halaman parkir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat Ferdy Sambo dkk akan disidangkan, Kamis (6/10). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tampak depan-halaman parkir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat Ferdy Sambo dkk akan disidangkan, Kamis (6/10). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
AKP Irfan Widyanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia adalah peraih Adhi Makayasa yang kini menjadi tersangka bareng Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 96/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Sel. Terdaftar sejak 6 Oktober 2022.
"Benar [mengajukan gugatan praperadilan] Sidang Senin 17 Oktober," kata PN Jaksel Haruno Patriadi saat dihubungi, Kamis (13/10).
Dalam permohonannya, ia menggugat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Secara khusus, ia mempermasalahkan soal penahanan dirinya oleh Kejari Jaksel. Irfan meminta hakim mengabulkan bahwa penahanannya oleh Kejari Jaksel itu adalah tidak sah dan minta dibebaskan.
Dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, berikut poin gugatan Irfan terhadap Kejari Jaksel, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
AKP Irfan ialah salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ia dijerat bersama Ferdy Sambo dkk.
Berdasarkan jadwal, ia akan menjalani sidang perdana kasus tersebut pada 19 Oktober 2022. Para tersangka lain kasus tersebut juga akan disidang pada hari yang sama.
Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Dok Pribadi
Mereka termasuk Ferdy Sambo; Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; dan Kompol Chuck Putranto.
Sementara para tersangka pembunuhan Brigadir Yosua akan disidang pada 17 dan 19 Oktober 2022. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf pada hari Senin. Serta Bharada Richard Eliezer pada keesokan harinya.
AKP Irfan Widyanto ialah lulusan Akpol 2010 yang merupakan angkatan 42 atau Dharma Ksatria. Ia lulus dengan meraih Adhi Makayasa. Penghargaan itu diberikan kepada lulusan yang memiliki prestasi terbaik di tiga aspek, yakni akademis, jasmani, dan kepribadian atau mental.
ADVERTISEMENT
Sepanjang karirnya sebagai polisi ia banyak bekerja di bidang reserse. Pada 2011 ia ditugaskan sebagai Kepala Sub Unit II Unit Penyidikan III Satuan Narkoba Polrestabes Bandung.
Tiga tahun berselang ia dipercaya menjadi penjabat sementara Perwira Unit Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Jabatan itu kemudian menjadi permanen pada 2016.
Irfan juga pernah ditugaskan di Polda Sulawesi Barat. Di sana ia menjabat sebagai Kepala Unit Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Pada 2020 Irfan dipindahtugaskan menjadi penjabat sementara Kepala Sub Unit I Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Sementara jabatan terakhirnya ialah Kepala Sub Unit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang diembannya sejak awal 2022.
ADVERTISEMENT
Irfan dipindahkan ke Yanma Mabes Polri setelah terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang diotaki oleh Ferdy Sambo. Pria asal Depok, Jawa Barat, itu kini menjalani dua proses hukum yakni etik Polri dan pidana terkait obstruction of justice.