Jadi Tersangka dan Ditahan, David Yulianto Menyesal Todong Sopir Taksi Online

6 Mei 2023 12:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria berpistol yang todong sopir taksi online di Tomang, Jakbar berbaju tahanan, Jumat (5/5/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pria berpistol yang todong sopir taksi online di Tomang, Jakbar berbaju tahanan, Jumat (5/5/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
David Yulianto mengaku menyesali perbuatannya yang menodong sopir taksi online dengan airsoft gun di kawasan Tomang, Jakarta Barat. Hal ini disampaikan David ke penyidik Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pemeriksaan sementara menyesal," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus kepada wartawan, Sabtu (6/5).
Titus mengatakan, saat ini pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap David usai ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang, pada Jumat (5/5) sore.
"Begitu ditangkap, diperiksa, kemudian ditahan," ungkapnya.
Penodongan yang dilakukan David ini terjadi pada Kamis (4/5) malam. Hal tersebut terjadi akibat pelaku yang tidak terima diserempet korban.
Dari hasil penyelidikan, pistol jenis airsoft gun yang digunakan David diketahui dibelinya pada sekitar April 2022 silam dari kenalannya yang berinisial E. Polisi kini tengah memburu sosok E itu.
Saat penodongan terjadi David mengendarai Mazda 6 dengan pelat nomor polisi dinas Polri palsu. Pelat nomor itu juga ia dapat dari E.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, David dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.