Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Jadi Tersangka KPK, Eko Darmanto Tak Ajukan Praperadilan
15 September 2023 19:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Dia mengaku mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK .
ADVERTISEMENT
"Enggak usah [ajukan praperadilan] kita ikuti prosesnya aja," kata Eko kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa sebagai tersangka, Jumat (15/9).
Eko Darmanto dijerat tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Meski belum secara resmi diumumkan KPK.
Kendati diperiksa sebagai tersangka, namun dia tak langsung ditahan. Belum ada penjelasan KPK alasan Eko tak langsung ditahan dalam rangka penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses pengusutan yang dilakukan penyidik KPK, Eko sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Dia dicegah bersama dua istrinya: Ari Muniriyanti Darmanto, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri; dan Rika Yunartika, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti. Satu yang dicegah lainnya adalah: Ayu Andhini, Direktur PT Emerald Perdana Sakti.
Selain itu, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat. Tempat itu disebut sebagai kediaman Eko Darmanto.
ADVERTISEMENT
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri. Diamankan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini.
Kasus Eko Darmanto bermula dari flexing di media sosial. Belakangan, kehidupan mewah yang ditunjukkan ternyata tak sesuai dengan profil keuangan dan tidak sejalan dengan laporan harta kekayaan atau LHKPN. Eko Darmanto sudah dicopot dari jabatannya.