Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tiga orang itu yakni Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra; Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono; dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana.
Wakil Ketua KPK , Alexander Marwata, mengatakan Eka atas bantuan Satriawan, diduga telah menerima suap Rp 221,6 juta dari Ana. Suap itu diduga diberikan lantaran Eka membantu perusahaan Ana mendapat proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan anggaran Rp 10,89 miliar.
"Terdapat 3 kali realisasi pemberian uang yaitu pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta, pada tanggal 15 Juni 2019 sebesar Rp 100.8 juta yang merupakan realisasi dari 1,5% dari total komitmen fee secara keseluruhan, pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp 110,8juta atau 1,5% dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen fee secara keseluruhan," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8).
ADVERTISEMENT
Namun, kata Alex, Satriawan tidak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (19/8). Sehingga KPK meminta Satriawan segera menyerahkan diri.
"KPK mengimbau agar tersangka SSL (Satriawan), Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta agar bersikap koperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Alex.