Jadi Tersangka, Nakes yang Suntik Vaksin Kosong di Pluit Tak Ditahan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi vaksinasi di Jakarta, Kamis (1/7).  Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vaksinasi di Jakarta, Kamis (1/7). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Tenaga kesehatan (nakes) berinisial EO yang menyuntikkan vaksin kosong ke warga di Pluit, Jakarta Utara, ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengakui perbuatannya tak menyuntikkan vaksin COVID-19 saat itu.

Kasatreskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan, tersangka EO tak ditahan. Meski begitu, proses hukumnya akan terus berlanjut.

“Tidak ditahan, tapi proses hukumnya terus berlanjut,” kata Prasetyo kepada kumparan, Selasa (10/8).

kumparan post embed

Prasetyo menuturkan, alasan penahanan karena ancaman hukuman tersangka hanya 1 tahun. Selain itu, korban juga tak mengalami kerugian.

“Ancaman hukumannya-kan setahun, korban juga tak dirugikan seperti ada luka atau dampak negatif lainnya,” ujar Prasetyo.

X post embed

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Ancaman hukuman 1 tahun penjara ya,” tandasnya.

embed from external kumparan