Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polisi Periksa Kamaruddin Senin 14 Agustus

10 Agustus 2023 10:07 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri akan memeriksa Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks Dirut Taspen, ANS Kosasih.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sedianya Kamaruddin dipanggil oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kamis (10/8) hari ini. Namun, Kamaruddin meminta penjadwalan ulang agenda pemeriksaan kepada penyidik menjadi Senin (14/8) mendatang.
"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan.
Dihubungi terpisah, Kamaruddin menyebut permintaan penundaan pemeriksaan itu disampaikan lantaran dia masih ada kepentingan di luar Jakarta. Namun, ia mengaku siap untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang itu.
Direktur Utama PT Taspen (Persero) A.N.S Kosasih. Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
"Siap dari dulu saya paling siap (memenuhi panggilan), kemarin itu dikirim surat (pemanggilan) tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan Ferdy Sambo dan istrinya, saya diminta datang hari ini, tapi saya ada tugas di daerah jadi saya datang hari Senin," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Perkara ini bermula dari laporan ANS Kosasih di Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Laporan itu kemudian diambil alih oleh Bareskrim Polri dan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber.
Pengacara Kosasih, Duke Arie Widagdo, menilai tudingan Kamaruddin yang menyebut kliennya mengelola dana sebesar Rp 300 triliun mengusung seseorang sebagai calon presiden pada Pemilu 2024 sama sekali tidak benar. Dia juga membantah adanya tudingan terkait pernikahan gaib.
"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Potongan pernyataan yang menjadi dasar pelaporan Kamaruddin itu viral di sosial media. Di dalamnya, Kamaruddin menyebut adanya dana Rp 300 triliun yang dikelola Dirut PT Taspen sebagai modal kampanye Capres 2024.
Berikut pernyataan Kamaruddin yang dimuat di berbagai media yang disampaikan ulang oleh Duke:
"Persiapan Dana Capres 2024, Seorang Dirut BUMN mengelola 300 Triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, memacari berbagai wanita, ketemu muslim dia muslim padahal dia katolik, ketemu hindu, hindu dia nikahnya, ketemu kristen, kristen dia, semua agama dilakoni, kesannya nusantara banget. Wanita-wanita ini ditaruh di Apartemen salah satunya di Wong Residance, Jakarta Barat. Wanita-wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang 300 triliun itu diinvestasikan lalu ada cash back, cashback nya ini diinvestasikan atas nama perumepuan2 ini yang tidak dinikahinya secara resmi hanya secara ghaib dinikahinya. Adanya wanita-wanita ini bisa transaksi 200 juta per hari, entah uang dari mana. Namanya PT TASPEN, Dirut PT TASPEN. Ajaibnya sampai detik ini anaknya kandung sekolah SD belum dibayar SPP nya, nama istrinya yang resmi, nama istrinya klien saya ini RINA."
ADVERTISEMENT