Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Bakal Ajukan Praperadilan

2 Agustus 2023 10:44 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang (77) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
ADVERTISEMENT
Pengacara Panji, Ali Syaifudin, mengaku membuka peluang untuk menempuh praperadilan. Bahkan, jika penyidik melakukan penahanan terhadap Panji, ia bakal mengajukan penangguhan penahanan.
"Masih ada proses hukum. Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut (pra peradilan dan penangguhan penahanan)," tuturnya.
Panji ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (1/8). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji sebagai saksi selama 4 jam dan melakukan gelar perkara.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Bareskrim juga sudah mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji. Sebagaimana temuan dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan Panji yang mencapai Rp 15 triliun dalam ratusan rekening atas nama pribadi, nama pihak lain, dan ponpes Al-Zaytun. Kasusnya masih tahap penyelidikan.
ADVERTISEMENT