Jadi Tersangka, Tian Bahtiar Dinonaktifkan dari Direktur Pemberitaan JakTV

23 April 2025 23:28 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).  Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
JakTV menonaktifkan Tian Bahtiar dari jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan. Langkah ini diambil seusai Tian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan perintangan penyidikan.
ADVERTISEMENT
Direktur Operasional JakTV, Sony Soemarsono, mengatakan Tian dinonaktifkan dari jabatannya agar bisa fokus menjalani proses hukum yang menjeratnya.
"Kami harap semua pihak, termasuk Pak Tian, dalam penanganan kasus ini dapat bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Tentu kami pun mendoakan yang terbaik untuk yang bersangkutan," kata Sony melalui siaran pers, Rabu (23/4).
Sony menyatakan, JakTV mendukung dan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Dia melanjutkan, saat ini pihaknya akan kembali fokus terhadap kegiatan jurnalistik yang selama ini telah dijalankan.
Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Foto: Kejagung
"Kami percaya bahwa proses hukum merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga integritas dan transparansi dunia usaha," ujar Sony.
JakTV juga, tambahnya, menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mendukung sepenuhnya proses yang sedang berlangsung dan berkomitmen menjaga stabilitas serta reputasi perusahaan," pungkas Sony.
Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice lewat pemberitaan negatif terkait kasus timah dan importasi gula yang ditangani Kejagung RI.
Selain Tian, ada dua tersangka lainnya, yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan suap di PN Jakpus, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut bahwa ketiganya diduga bersekongkol dengan berupaya membuat citra Kejagung menjadi negatif di mata publik. Caranya, yakni dengan membentuk opini publik dengan pemberitaan negatif.
Pembentukan opini negatif itu, kata dia, membuat penyidik Jampidsus Kejagung menjadi tersudutkan dan mengganggu upaya penyidikan kasus yang tengah ditangani tersebut.
ADVERTISEMENT
Qohar menyebut, awalnya Marcella dan Junaedi Saibih 'mengorder' Tian Bahtiar agar membuat berita dan konten negatif dan yang menyudutkan Kejagung RI.
Tian Bahtiar kemudian mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JakTV News. Sehingga, lanjut Qohar, Kejagung dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani oleh Marcella dan Junaedi selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa.
Kemudian, Junaedi membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya dan menyatakan metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara yang ditangani Kejagung adalah tidak benar dan menyesatkan.
Advokat Marcella Santoso, usai dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus yang ditangani Kejagung RI, di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Selasa (22/4/2025) dini hari. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Kemudian, Tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online," kata Qohar.
Tak hanya itu, Marcella dan Junaedi juga disebut membiayai sejumlah demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara timah dan importasi gula di persidangan.
ADVERTISEMENT
Qohar menerangkan, bahwa Tian kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita tentang kejaksaan.
Lalu, Marcella bersama Junaedi juga menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.
Qohar menjelaskan, bahwa hal itu juga diliput oleh Tian Bahtiar dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official Jak TV, termasuk di media sosial TikTok dan YouTube.
Menurutnya, tindakan tersebut dimaksudkan bertujuan untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejagung dalam penanganan perkara korupsi timah maupun importasi gula.
Untuk melakukan tindakan itu, Qohar mengungkapkan bahwa Marcella dan Junaedi membayar Tian Bahtiar dengan biaya sebesar Rp 478,5 juta.
ADVERTISEMENT
Qohar menyebut, uang yang diduga diterima oleh Tian itu dalam kapasitasnya sebagai pribadi.
Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 21 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.