Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Jagoan STM di Bekasi Ikat dan Sekap Temannya hingga Tewas di Kamar Mandi
26 Januari 2022 16:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi mengungkap kasus pembunuhan seorang remaja berinisial AY (18). Dari kasus tersebut berhasil diamankan seorang pelaku berinisial TAW (21).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelaku akhirnya ditangkap di kediaman neneknya di kawasan Banjarnegara, Jawa Tengah.
"Reskrim Polres Bekasi Kota ini melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Rabu 26 Januari 2022 pukul 01.00 WIB, baru dini hari tadi di rumah neneknya di Kampung Banjar, Banjarnegara, Jawa Tengah," ungkap Zulpan saat jumpa pers, Rabu (26/1).
Zulpan mengatakan, kasus ini bermula ketika AY ditemukan tak bernyawa di kamar mandi rumah temannya. Kemudian TAW melaporkan kejadian ini ke keluarga korban.
"Awalnya dilaporkan bukan pembunuhan tapi terjatuh dari tangga," jelas Zulpan.
Kemudian kakak AY mendapatkan informasi dari teman korban, yang juga pemilik rumah itu. Dia yang melihat AY meninggal bukan karena jatuh dari tangga.
ADVERTISEMENT
"Beberapa hari kemudian kakak kandung korban membuat laporan polisi ke Polres Bekasi Kota guna penyidikan kasus ini, karena mendapat informasi dari teman korban pada saat kejadian melihat mulut korban tangan terikat tali dan mulut diikat lakban di depan kamar mandi," ujar Zulpan.
Dari situ polisi melakukan penyelidikan lebih dalam. Penyidik sampai harus membongkar makam AY dan diketahui meninggal karena sumbatan saluran napas.
Saat itu, TAW sudah merencanakan aksinya. Dia mengajak sejumlah teman, termasuk AY berkumpul di salah satu rumah. Rumah saksi inilah yang dijadikan tempat berkumpul.
Setelah kumpul, TAW meminta AY untuk membeli lakban dan tali. Kedua benda itulah yang dipakai untuk mengingat dan menyekap AY di kamar mandi.
"Kemudian tersangka menggunakan tali dan lakban tersebut untuk mengikat korban di dalam kamar mandi di rumah saksi. Kenapa korban bisa begitu saja menurut karena korban, menurut pengakuan, tersangka, ini takut kepada tersangka," ungkap Zulpan.
ADVERTISEMENT
"Jadi dari zaman sekolahnya di SMK, tersangka dikenal jagoan. Jadi di bawah intimidasi, korban diem aja, tangan diikat, mulut dilakban kemudian ditinggal di kamar mandi hampir setengah jam. Kemudian dihampiri lagi korban sudah terjatuh dan tidak bernyawa," jelas dia.
Panik melihat itu, TAW membuka lakban dan tali yang terikat di tubuh AY. Dia lalu melaporkan ke keluarga, AY jatuh dari kamar mandi.
Pemicu TAW begitu tega dengan AY karena sakit hati tak diajak melamar kerja di sebuah perusahaan. AY saat ini sudah bekerja di perusahaan itu.
Akibat aksinya, TAW dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.