Jajakan 4 PSK, Muncikari Prostitusi Online di Yogya Ditangkap

Polisi menangkap seorang pria berinisial IS (25) terkait kasus prostitusi online di Yogya. Dia merupakan seorang muncikari yang mempekerjakan 4 wanita sebagai PSK.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 727 ribu, lima ponsel, enam kondom, sepasang anting, sepatu, hingga, celana.
Kapolsek Sleman Kompol Sudarno mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Jumat (6/3) adanya praktik prostitusi online. Dari sana, polisi menangkap sembilan orang terkait kasus ini.
"Penangkapan sembilan orang dengan uraian satu orang laki-laki dengan inisial IS alias NF sebagai muncikari dan tujuh wanita beserta satu pelanggan," kata Sudarno di Polsek Sleman, Kamis (12/3).
Sudarno menjelaskan, tujuh wanita ini terdiri dari empat PSK dan tiga orang admin. Salah satu PSK ada yang berusia di bawah umur.
"Modus awalnya IS membuat lowongan pekerjaan di akun FB yang menawarkan pekerjaan pemandu lagu dan karyawan toko kerudung dengan iming janji-janji gaji Rp 1,5 juta," jelas Sudarno.
Namun dalam praktiknya, empat wanita yang diketahui berasal dari Wonosobo, Lampung, Madiun, dan Banyumas, dikumpulkan di suatu hotel. Mereka malah diminta menjadi PSK dengan imbalan Rp 6 juta.
Sementara tiga perempuan yang bertugas sebagai admin awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai admin toko jilbab. Sesampainya di Yogya, mereka disuruh menjadi admin online PSK dengan aplikasi Mi Chat.
"Karena mereka sampai sini enggak punya uang dengan gaji seperti itu ada yang sampai Rp 6 juta. Enggak dapat gaji hanya dapat biaya makan selama satu bulan," ucap Sudarno.
Sudarno menuturkan, selain menjual mereka sebagai PSK, IS juga menyetubuhi tiga orang termasuk seorang PSK yang masih di bawah umur.
Menurutnya, pelaku IS sudah menjalankan praktik ini sejak Februari lalu. Ia mematok harga Rp 250 ribu hingga Rp 2,5 juta untuk sekali kencan. IS sudah mendapat keuntungan mencapai Rp 50 juta dari tindak kejahatan ini.
Sementara IS mengatakan, para perempuan itu sudah bekerja sebagai PSK sebelum pergi ke Yogya. Alasan itu yang membuat dia nekat menjual keempatnya.
"Jadi orang yang ikut itu sebelumnya pernah kerja seperti itu," kata dia.
Dia mengatakan untuk pembayaran, pelanggan langsung membayar ke pekerja. Dari sana, pekerja akan menyerahkan uang kepada admin sebelum sampai kepada dirinya.
"Pembayaran lewat yang dipakai pekerjanya langsung. Terus ke admin dan ke saya. Tapi langsung dibayar buat make up dan bayar tempat. Enggak mesti hasilnya, saya ngambil paling Rp 400 ribu," ujar IS.
Dia juga mengakui telah menyetubuhi tiga PSK-nya. Masing-masing PSK dia setubuhi dua kali di waktu yang berbeda.
"Ya itu kan pernah. Sebelum ini ada chat juga kerjanya gini. Nanti ajarin di sana. Anak-anaknya sudah tahu. Ya pakai sendiri dua kali satu orang. Total 3 orang," pungkasnya.
Sudarno mengatakan IS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam Pasal berlapis karena memperdagangkan perempuan di bawah umur.
"Dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomer 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 13 jo Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang subsider Pasal 506 KUHP," tutur Sudarno.
