Polres Depok Tangkap Muncikari yang Libatkan Gadis SMA

17 November 2019 2:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polres Depok menangkap seorang muncikari berinisial DP (19). Warga Jakarta Barat itu diduga berencana 'memperdagangkan' gadis SMA berinisial SP kepada seorang pria di Depok.
ADVERTISEMENT
Mengacu keterangan Kasubag Humas Polres Depok AKP Firdaus, penangkapan dilakukan di salah satu apartemen di Jalan Margonda, Depok. Selasa, (12/11).
Menurut dia, kejadian bermula ketika pelaku mendapatkan pesanan melalui pesan singkat dari pria yang mengaku membutuhkan gadis Kelas XI SMA, Senin (11/11).
Pada Selasa (12/11), pelaku lalu menemui SP untuk menyampaikan hal tersebut. Disepakati tarif 2 juta rupiah untuk gadis tersebut. Lalu, pelaku mengantarkan gadis itu ke salah satu apartemen di Margonda, Depok.
"Pelaku bertemu dengan pria itu dan langsung diberikan uang sebesar 500 ribu rupiah sebagai uang DP pesanan wanita yang diinginkan," kata Firdaus.
Kemudian pelaku memberitahu pemberian uang tersebut kepada gadis yang dibawanya. Lalu, pelaku menyampaikan pria itu akan memberikan uang 1,5 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
"Sisanya sebesar 1,5 juta akan diberikan setelah saudari SP melayani tamu. Setelah itu pelaku turun ke lantai dasar apartemen, lalu ditangkap oleh kepolisian Polres Depok," ujar Firdaus.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76 i Jo Pasal 88 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.