Jakarta Uji Coba Ganjil-Genap di 8 Titik Saat PPKM Level 4 Mulai 12 Agustus

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Penyekatan di 100 titik di kawasan Jakarta hingga Depok mulai Kamis (12/8) mendatang tak lagi berlaku. Hal itu seiring dilonggarkannya sejumlah aturan dalam PPKM Level 4 di Jawa-Bali.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, merujuk SK Kadishub Nomor 320 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, pihaknya hanya akan memberlakukan penyekatan di 8 titik.

“Hal ini mendasari kepada SK Kadishub No 320 tahun 2021 tanggal 10 Agustus,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/8).

kumparan post embed

Sambodo menyebut, di 8 ruas jalan tersebut tetap diberlakukan penyekatan dengan sistem ganjil-genap untuk roda empat. Sedangkan roda dua wajib membawa STR.

Sambodo menambahkan, sistem ganjil genap di 8 ruas jalan itu berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.

“Di 8 ruas jalan ini mulai tanggal 12, hari Kamis, akan kita berlakukan uji coba sistem ganjil genap. Pembatasan sistem ganjil genap ini berlaku pukul 06.00-20.00 WIB,” ujar Sambodo.

Kendaraan melintasi penyekatan PPKM di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/8/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Berikut daftar 8 titik ruas jalan yang jadi pos penyekatan:

  1. Jalan Sudirman,

  2. Jalan MH Thamrin,

  3. Jalan Merdeka Barat,

  4. Jalan Majapahit,

  5. Jalan Gajah Mada,

  6. Jalan Hayam Wuruk,

  7. Jalan Pintu Besar Selatan, dan

  8. Jalan Gatot Subroto (Gatsu).