Jakarta Uji Coba Ganjil-Genap di 8 Titik Saat PPKM Level 4 Mulai 12 Agustus
·waktu baca 1 menit

Penyekatan di 100 titik di kawasan Jakarta hingga Depok mulai Kamis (12/8) mendatang tak lagi berlaku. Hal itu seiring dilonggarkannya sejumlah aturan dalam PPKM Level 4 di Jawa-Bali.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, merujuk SK Kadishub Nomor 320 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, pihaknya hanya akan memberlakukan penyekatan di 8 titik.
“Hal ini mendasari kepada SK Kadishub No 320 tahun 2021 tanggal 10 Agustus,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/8).
Sambodo menyebut, di 8 ruas jalan tersebut tetap diberlakukan penyekatan dengan sistem ganjil-genap untuk roda empat. Sedangkan roda dua wajib membawa STR.
Sambodo menambahkan, sistem ganjil genap di 8 ruas jalan itu berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
“Di 8 ruas jalan ini mulai tanggal 12, hari Kamis, akan kita berlakukan uji coba sistem ganjil genap. Pembatasan sistem ganjil genap ini berlaku pukul 06.00-20.00 WIB,” ujar Sambodo.
Berikut daftar 8 titik ruas jalan yang jadi pos penyekatan:
Jalan Sudirman,
Jalan MH Thamrin,
Jalan Merdeka Barat,
Jalan Majapahit,
Jalan Gajah Mada,
Jalan Hayam Wuruk,
Jalan Pintu Besar Selatan, dan
Jalan Gatot Subroto (Gatsu).
