Jaksa Agung: 165 Pegawai Kejaksaan Kena Hukuman Selama 2025, Turun Jabatan-PTDH

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi jaksa. Foto: kejaksaan.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jaksa. Foto: kejaksaan.go.id

Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyebut 98,8 persen pengaduan masyarakat terkait pelanggaran disiplin pegawai Kejaksaan berhasil ditangani selama 2025. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta pada Selasa (20/1).

“Sepanjang tahun 2025, bidang pengawasan telah menunjukkan kerja yang solid dengan menunjukkan penyelesaian 98,8 persen atau 651 dari 659 laporan pengaduan masyarakat yang terdiri dari 17 laporan terbukti, 20 tidak terbukti dan 614 dilimpahkan,” ucap ST Burhanuddin.

Berikut data yang disampaikan Burhanuddin:

Sebanyak 165 pegawai terkena hukuman disiplin, yakni

  • 45 hukuman ringan

  • 48 hukuman sedang

  • 72 hukuman berat

Berikut rincian hukuman berat yang dimaksud:

  • 13 orang penurunan jabatan

  • 23 orang pembebasan dari jabatan

  • 8 orang pemberhentian dengan hormat

  • 20 orang pemberhentian dengan tidak hormat

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

“Di sisi penegakan hukum sebanyak 165 pegawai dijatuhi hukuman. Dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat terutama akibat perbuatan tercela,” ucap ST Burhanuddin.

Dalam rapat itu, ST Burhanuddin juga memaparkan pencapaian lainnya. Salah satunya adalah menindaklanjuti 91,11 persen rekomendasi BPK.

“Capaian lain adalah tindak lanjut rekomendasi BPK yang mencapai 91,11 persen.