Jaksa Agung Cabut Pedoman Pemeriksaan Jaksa Harus Seizin Dirinya

12 Agustus 2020 6:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara lepas sambut jaksa agung di Badan Diklat Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara lepas sambut jaksa agung di Badan Diklat Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung ST Burhanuddin mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur soal pemanggilan, pemeriksaan, pemanggilan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana perlu izin Jaksa Agung.
ADVERTISEMENT
Pencabutan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020 tentang Pencabutan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020.
"Jaksa Agung RI dengan pertimbangan (Pedoman Nomor 7 Tahun 2020) telah menimbulkan disharmoni antar bidang tugas sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat," kata Kapuspen Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (11/8).
Hari menjelaskan, Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 itu belum secara resmi dikeluarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung. Sehingga beredarnya pedoman tersebut di media sosial WhatsApp diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Oleh karena itu akan dilakukan penelusuran terhadap siapa yang menyebarkannya," tegas dia.
Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 itu terbit sebagai acuan atas ketentuan yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (4) dan (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.
(5) Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Terkait hal itu, Hari menjelaskan dalam implementasinya, Pasal itu masih menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda. Sehingga perlu ditindak lanjuti dengan pedoman pelaksanaannya.
"Dan hal tersebut telah dilakukan kajian yang cukup lama, namun hingga saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait," tutur Hari.
ADVERTISEMENT

KPK Soroti Jaksa Agung yang Terbitkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020

Sebelumnya, terbitnya Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 itu menimbulkan ragam sorotan. Mulai dari pimpinan KPK hingga ICW.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan penerbitan pedoman itu telah menimbulkan kecurigaan publik. Sebab, pedoman itu diterbitkan saat ramai kasus Djoko Tjandra yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sementara ICW menduga pedoman tersebut terbit terkait kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra.
Kasus Jaksa Pinangki kini sudah tingkat penyidikan di Kejaksaan Agung. ICW menduga pedoman itu dikeluarkan agar penegak hukum lain tidak mengambil alih perkara tersebut.