Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Jaksa Agung: Eksekusi Hukuman Mati Terpidana Narkoba Tetap Dilanjutkan
5 Juni 2017 12:15 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tidak pernah kita menghentikan (eksekusi mati). Tekad kita untuk perang terhadap narkiba itu masih belum berubah," ujar Prasetyo sebelum menghadiri rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR , Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/6).
Namun, ia memastikan terpidana yang akan dieksekusi adalah mereka yang vonis hukuman matinya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Tentunya ya mengeksekusi terpidana yang sudah diputus mati, yang sudah inkrah, yang sudah menggunakan seluruh hak hukumnya," ujarnya.
[Baca juga: Jaksa Agung: Pembubaran HTI Lebih Cepat Lebih Baik ]
Prasetyo sendiri belum bisa memastikan kapan eksekusi mati terhadap terpidana narkoba akan dilakukan. "Kita maunya nanti waktunya tepat, kita akan laksanakan eksekusi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dalam pemerintahan Jokowi sendiri sudah ada tiga gelombang eksekusi mati. Gelombang pertama eksekusi mati dilakukan pada Januari 2015, gelombang kedua dilakukan pada April 2015. Eksekusi gelombang ketiga dilakukan pada Juli 2016.
[Baca juga: Kejaksaan Negeri Surabaya Tuntut Mati Bandar Sabu ]
Dalam eksekusi terakhir, dari 10 orang yang seharusnya dieksekusi, hanya 4 orang yang dihukum mati. Mereka adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus Igweh, dan Humprey Ejike.
Live Update