Jaksa Agung: Kami Tak Pernah Tolak Perkara Firza Husein
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan pengembalian berkas perkara baladacintarizieq dengan tersangka Firza Husein ke penyidik Polda Metro Jaya. Terkait isu penolakan yang berkembang, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihak kejaksaan tak pernah menolak berkas kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan pihaknya mengembalikan berkas perkara agar segera dilengkapi oleh penyidik kepolisian.
[Baca juga: Firza Husein Diperiksa Hampir 12 Jam ]
"Bukan ditolak, kan sedang diteliti. Kalau masih belum lengkap minta dilengkapi bukan ditolak," ucap Prasetyo usai menggelar acara buka bersama di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).
Terkait komponen kekurangan dari berkas itu, Prasetyo tidak membeberkannya. Ia hanya menegaskan jika masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi penyidik dalam berkas perkara itu.
"Nanti persis jaksa penelitinya yang akan menjelaskan, pasti ada suatu yang kurang. Jadi bukan ditolak, tapi minta lebih disempurnakan lagi," ujarnya.
Sebelumnya, pengembalian berkas perkara ini dilakukan kejaksaan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (7/6) dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Pihak kejaksaan menemukan adanya kekurangan dalam berkas perkara yang juga menyeret nama Imam Besar FPI Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
"Materil ada sebagian, formil ada sebagian, semuanya akan dibuat secara lengkap dan jelas oleh tim peneliti dari Kejati DKI," ujar Noor Rachmad selaku Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum.
Bila berkas perkara dinyatakan sudah lengkap, pihak jaksa juga akan menerima limpahan tersangka Firza Husein dari kepolsian.