Jaksa Agung ke Jampidsus Baru: Tangani Perkara Sampai Tuntas, Tak Tebang Pilih

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memberikan sambutan usai dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memberikan sambutan usai dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memastikan seluruh perkara korupsi ditangani secara tuntas tanpa tebang pilih. Ia juga mengingatkan setiap penanganan perkara harus didukung alat bukti yang cukup dan diikuti pemulihan aset secara optimal.

Arahan tersebut disampaikan Burhanuddin saat pelantikan, pengambilan sumpah dan serah terima jabatan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7).

Burhanuddin menegaskan seluruh perkara korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung harus tetap berjalan secara dan bebas dari pengaruh kepentingan apa pun.

"Pastikan seluruh perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh kejaksaan agung tetap berjalan secara independen, objektif, profesional, transparan, dan tidak pengaruh oleh kepentingan apa pun," kata Burhanuddin.

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) melantik Kuntadi yang sebelumnya Direktur Penyidikan Jampidsus, menjadi Kajati Lampung di di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Foto: Nadia Putri/ANTARA FOTO

Ia juga meminta jajaran Jampidsus memberikan perhatian khusus terhadap perkara-perkara yang berdampak langsung pada masyarakat serta menimbulkan kerugian besar bagi keuangan dan perekonomian negara.

"Berikan perhatian khusus terhadap perkara-perkara yang menyangkut hajat hidup masyarakat serta ada dampak yang besar terhadap keuangan dan perekonomian negara," ujarnya.

Burhanuddin menegaskan setiap perkara harus diselesaikan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

"Pastikan setiap perkara ditangani secara tuntas, tidak tebang-pilih, dan didukung oleh alat bukti yang cukup, setelah diikuti penelusuran dan pemulihan aset secara optimal," kata dia.

Meski demikian, Burhanuddin mengingatkan agar penyidik tidak memaksakan penanganan perkara tanpa dasar hukum yang kuat.

"Hindari mencari-cari kesalahan, serta pastikan ada perbuatan melawan hukum dan mens rea yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas Burhanuddin.