Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus ASABRI Rp 22,78 Triliun
ยทwaktu baca 2 menit

Kejaksaan Agung sudah menerima laporan perhitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI 2012-2019. Perhitungan ini didapat dari BPK.
"Kerugian negara Rp 22,78 triliun. Ada sedikit pergeseran dari perhitungan awal," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Senin (31/5).
Sebelumnya, kerugian negara dalam kasus ini disebut-sebut yakni sebesar Rp 23,7 triliun. Perhitungan lebih pasti kemudian dilakukan oleh BPK.
Menurut Jaksa Agung, hasil perhitungan ini sudah diterima pada 27 Mei 2021. Sehari setelahnya, berkas 7 tersangka kasus ASABRI dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menambahkan bahwa perhitungan kerugian negara ini berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung pada 15 Januari 2021. Perhitungan dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara.
"Untuk memperjelas berkurangnya uang negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak terkait," kata Agung.
Berdasarkan pemeriksaan, BPK meyakini terjadi kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI selama 2012-2019.
"Berupa kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi yang dilakukan secara melawan hukum pada beberapa pemilik perusahan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana," kata Agung.
"Saham dan reksadana tersebut merupakan investasi berisiko tinggi dan tidak likuid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT ASABRI," kata Agung.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat 9 tersangka. Tujuh di antaranya kini segera disidang, yakni:
Dirut ASABRI periode 2011-Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri
Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja
Direktur Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi
Direktur ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
Kepala Divisi Investasi PT ASABRI Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar
Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi
Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo
Ada dua tersangka lain dalam perkara ini yakni Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Namun berkas penyidikan keduanya masih belum lengkap.
