Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Timah Rp 300 Triliun

29 Mei 2024 11:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kepala BPKP Yusuf Ateh menyampaikan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kepala BPKP Yusuf Ateh menyampaikan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengungkap jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Angkanya meroket dari Rp 271 triliun menjadi Rp 300 triliun.
ADVERTISEMENT
"Perkara Timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, perkiraan awal Rp 271 triliun, menjadi sekitar Rp 300 triliun," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (29/5).
Angka tersebut berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPKP. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut kerugian tersebut berdasarkan audit dan pengumpulan alat bukti serta diskusi ahli.
"Tadi setelah disampaikan Pak JA. Total kerugian keuangan negara 300, 300 triliun, selengkapnya akan disampaikan deputi investigasi dan Jampidsus," kata dia dalam kesempatan yang sama.
Kerugian Negara, Bukan Kerugian Perekonomian Negara
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) Febrie Adriansyah berbicara pada konpers penyampaian hasil perhitungan kerugian negara (PKN) di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Jampidsus Febrie Ardiansyah menyebut, angka kerugian negara ini real, bukan lagi potensi. Nilai Rp 300 triliun itu akan dibawa ke persidangan dengan kualifikasi kerugian negara, bukan lagi potensi kerugian perekonomian negara.
ADVERTISEMENT
"Tapi kami dapat sampaikan pembukaannya bahwa angka yang tadi disebut sebesar Rp 300, sekian T, ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara," kata Febrie.
"Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi perekonomian negara. Jaksa tidak akan memasukkan yang masuk kategori kerugian perekonomian negara, 300 koma sekian T akan didakwa sebagai kerugian negara," ucap Febrie.
Secara garis besar, modus korupsi kasus ini yakni pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Upaya itu melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga hingga ratusan triliun rupiah.
Kerugian negara ini dihitung dari adanya kemahalan pembelian smelter, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada perusahaan penambang, hingga kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Ada 21 orang tersangka yang sudah dijerat dalam kasus ini. Mulai dari pejabat PT Timah hingga para pihak swasta.