Jaksa Agung Lantik 3 JAM Baru, Eks Jaksa Kasus Ahok Jadi Jampidum

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat  Eselon I dan Eselon II  Kejaksaan RI, di Sasana Baharudin Lopa. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Eselon I dan Eselon II Kejaksaan RI, di Sasana Baharudin Lopa. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik tiga Jaksa Agung Muda (JAM). Pelantikan itu berdasarkan Keppres Nomor 157/TPA Tahun 2019.

Para jaksa yang dilantik adalah Bambang Sugeng Rukmono sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Ali Mukartono sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), serta Feri Wibisono sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Dalam pelantikan ini Burhanuddin berpesan agar para pejabat baru ini bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Burhanuddin juga memberi pesan khusus.

JPU Sidang Ahok, Ali Mukartono (tengah) Foto: Reno Esnir/Antara

Semisal kepada Ali Mukartono yang menjadi Jampidum. Burhanuddin berharap Ali bisa memenuhi rasa keadilan yang diharapkan masyarakat.

"Lakukan monitoring baik secara berkala maupun insidentil, sehingga pengembalian berkas perkara maupun penanganan perkara yang mengganggu rasa keadilan masyarakat yang masih terus terjadi dapat diminimalisir," pesan Burhanuddin dalam acara pelantikan di Sasana Baharuddin Lopa, gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/11).

Suasana Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Eselon I dan Eselon II Kejaksaan RI, di Sasana Baharudin Lopa. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Sebagai informasi, Ali Mukartono adalah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Sebelum dilantik pada hari ini, Ali sudah beberapa bulan menjabat sebagai pelaksana tugas Jampidum.

Dia juga merupakan pemimpin tim jaksa penuntut umum dalam kasus penistaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam kasus itu, jaksa menuntut Ahok hukuman penjara selama satu tahun dengan dua tahun masa percobaan. Namun, hakim memutus Ahok dihukum dua tahun penjara.

Pesan juga diberikan kepada Feri Wibisono yang menjabat sebagai Jamdatun. Feri diharap bisa membantu negara menghadapi masalah hukum.

"Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara harus pula mampu mengoptimalkan fungsinya sebagai pengacara negara, yang saat ini keberadaannya sangat diperlukan untuk menyelesaikan berbagai hal dan masalah dalam penyelenggaraan negara," kata Burhanuddin.

Suasana Pelantikan Pejabat Eselon I dan Eselon II Kejaksaan RI, di Sasana Baharudin Lopa. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Feri Wibisono adalah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Dia juga pernah menjadi Direktur Penuntutan di KPK.

Sedangkan untuk pejabat Jambin, Burhanuddin menitipkan harapan terkait perbaikan sumber daya manusia di Kejaksaan Agung. Dia juga meminta proses mutasi jaksa bisa berlangsung transparan.

"Di samping tentunya prioritas untuk menuntaskan tugas mendesak yang berkaitan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi Kejaksaan, pengelolaan PNBP, pendelegasian mutasi lokal kepada Kajati, dan lelang jabatan di 6 Kejati percontohan," sebut Burhanuddin.

Bambang Sugeng Purnomo adalah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sebelumnya, Bambang sudah menjabat sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Selain tiga Jaksa Agung Muda, Burhanuddin juga melantik tiga Staf Ahli Kejaksaan Agung. Mereka adalah Sugeng Purnomo sebagai Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Umum, Tony Spontana sebagai Staf Ahli Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Hidayatullah sebagai Staf Ahli Bidang Pengawasan.

Sugeng Purnomo adalah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dalam seleksi calon Pimpinan KPK 2019-2023, dia mencalonkan diri, tapi gagal.

Tony Spontana merupakan mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia juga pernah menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Hidayatullah adalah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dia juga pernah menjadi inspektur di Jaksa Agung Muda Pengawasan.