Jaksa Agung: Lin Che Wei Direkrut Kemendag Tanpa SK, Ikut Tentukan Kebijakan

18 Mei 2022 16:59 WIB
·
waktu baca 4 menit
Tersangka LCW usai diperiksa Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Kejaksaan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka LCW usai diperiksa Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Kejaksaan
ADVERTISEMENT
Status Lin Che Wei di Kementerian Perdagangan menjadi sorotan Kejaksaan Agung. Sebab, ia direkrut tanpa kontrak yang jelas tapi ikut dalam menentukan kebijakan.
ADVERTISEMENT
Lin Che Wei ialah Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. Selain itu, ia tercatat pernah menjadi policy advisor dan tim asistensi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Namun, Lin Che Wei acap kali dilibatkan oleh Kementerian Perdagangan dalam tiap rapat yang membahas terkait CPO. Penyidik mencurigai hal tersebut karena status Lin Che Wei di Kemendag dinilai tidak jelas.
"LCW (Lin Che Wei) ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu tetapi dalam pelaksanaannya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Rabu (18/5).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam webinar efektivitas penerapan hukuman mati terhadap koruptor kelas kakap. Foto: Dok. Istimewa
"Dan ini kan sangat sangat riskan begitu. Dia orang swasta tetapi kebijakannya dia di situ sangat didengar oleh Dirjennya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Lin Che Wei disebut turut terlibat dalam sejumlah rapat penting yang membahas soal CPO. Bahkan, Burhanuddin menyebut Lin Che Wei turut menentukan arah kebijakan.
"Iya, hadir dan ikut menentukan kebijakan ini. Kami punya bukti-bukti digitalnya bahwa dia ikut serta dalam keputusan ini," ujar Burhanuddin.
"Berperan aktif dia," sambungnya.
Tersangka LCW usai diperiksa Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Youtube/KEJAKSAAN RI
Penyidik tengah mendalami pihak yang membawa Lin Che Wei ke dalam Kemendag tersebut. Lin Che Wei diduga menjadi penghubung Kemendag dengan pihak swasta.
Diduga, ia juga mempunyai afiliasi dengan perusahaan-perusahaan yang kemudian mendapat izin ekspor. Namun, Kejaksaan belum menyebutkan perusahaan yang dimaksud.
"Kita sedang mendalami. Tapi mestinya kita tahu pasti ada yang menentukan di situ siapa yang mendudukkan dia di situ," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penyidik juga sedang mendalami komunikasi Lin dengan tersangka lain dalam perkara ini. Komunikasi Lin dengan keempat tersangka diduga berkaitan dengan Domestic Market Obligation.
"Di sini menentukan yang tadinya DMO itu 20%, dia sampaikan cukup dengan komitmen aja. Ini kan sangat berbahaya. Harusnya kan 20% ini ke untuk PE, untuk PE itu syaratnya adalah DMO 20% dan itu harus lihat faktanya di lapangan tapi ternyata hanya dengan suatu komitmen aja dia menentukan itu sudah tidak perlu melihat lapangan tapi komitmen aja yang akhirnya terjadi ini," beber Burhanuddin.
"Memang kalau di dalam laporan-laporan iya 20% semua sudah terlampaui, bahkan ada 26% untuk dalam negeri. tapi faktanya di lapangan barang tidak ada. Artinya apa? itu adalah adanya suatu pelanggaran di situ," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Terkait status Lin Che Wei serta dugaan turut mengambil kebijakan tersebut, pihak Kemendag belum berkomentar.
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Lin Che Wei diduga bersama-sama dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardani, telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya secara melawan hukum.
Padahal, dalam persyaratan ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RBD Palm Olein. Aturan itu yang kemudian diabaikan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan menduga Lin Che Wei bersama dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardani, mengkondisikan izin Persetujuan Ekspor CPO dan turunannya secara melawan hukum. Diduga, Persetujuan Ekspor itu tanpa memenuhi kewajiban DMO 20 persen.
ADVERTISEMENT
Perusahaan-perusahaan yang diduga terkait izin ekspor itu yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Padahal, dalam persyaratan ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RBD Palm Olein.
Namun hal itu diduga tidak dilakukan. Sehingga akibatnya diduga terjadi kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di masyarakat.
Indrasari Wisnu Wardani sudah terlebih dulu dijerat sebagai tersangka. Ia dijerat bersama 3 orang dari swasta, yakni:
Para tersangka tersebut sudah ditahan penyidik. Termasuk Lin Che Wei.
ADVERTISEMENT