Jaksa Agung Manfaatkan Tanah Hibah dari KPK untuk Rumah Dinas Kajati

20 Februari 2019 12:38 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menyerahkan barang rampasan dari para terpidana korupsi yang telah menjadi milik negara ke Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung M Prasetyo mengaku akan memanfaatkan tanah dan bangunan yang dihibahkan itu salah satunya sebagai rumah dinas.
"Untuk aset barang rampasan tindak pidana korupsi, karena bentuknya adalah rumah tempat tinggal baik di Medan dan Bali, kami ingin melengkapi kebutuhan rumah dinas untuk kejaksaan setempat," ujar Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Korupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/2).
Jaksa Agung RI, Muhammad Prasetyo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Seperti hibah rumah yang berlokasi di Bali, kata Prasetyo, nantinya akan disiapkan khusus untuk rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali. Prasetyo berharap adanya rumah dinas ini dapat memicu Kajati Bali berkinerja dengan lebih baik.
"Seperti di Bali kita akan gunakan untuk rumah jabatan bagi Kajati Denpasar (Bali -red), saya pikir sangat layak bahkan itu kategori rumah mewah dan kiranya dengan pemberian tunjangan jabatan berupa rumah dinas ini dapat meningkatkan kinerja yang bersangkutan," ucap Prasetyo.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk penggunaan lahan dan bangunan di daerah Medan, menurut Prasetyo, akan digunakan sebagai mess bagi jaksa tindak pidana korupsi. Hal itu dilakukan untuk menambah sarana bagi jaksa yang tengah menjalankan sidang di Sumatera Utara.
"Begitu pula yang di Medan akan kita gunakan untuk rumah dinas pejabat yang ada atau mungkin untuk mess jaksa tipikor yang harus menjalankan perkaranya di Medan. Jadi dengan demikian akan sangat membantu sarana dan prasarana kejaksaan yang sangat dibutuhkan," kata Prasetyo.
Ilustrasi Penyitaan Aset oleh KPK. Foto: ANTARA/Siswowidodo
Prasetyo pun menyampaikan terima kasih kepada KPK yang telah menghibahkan aset berupa lahan dan bangunan tersebut. Hal itu menurut Prasetyo, dianggap sebagai bentuk wujud kerja sama antara KPK dan kejaksaan.
"Kami apresiasi kepada jajaran KPK yang telah menghibahkan aset ini kepada kejaksaan dan BNN, mudah-mudahan aset itu akan melengkapi sarana dan prasarana yang ada saat ini," tutur Prasetyo.
ADVERTISEMENT
Melalui metode Penetapan Status Penggunaan (PSP) KPK menyerahkan aset senilai Rp 110 miliar kepada pihak Kejaksaan dan BNN.
Aset itu terdiri dari: