Jaksa Agung Minta Adelin Lis Dibawa ke Jakarta, Tim Bersiaga di Singapura
·waktu baca 2 menit

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Adelin Lis langsung dibawa ke Jakarta sesaat setelah dideportasi dari Singapura. Adelin Lis ialah Terdakwa kasus pembalakan liar yang lebih dari 10 tahun buron dari Kejaksaan Agung.
Adelin Lis tertangkap pada 2018 di Singapura oleh otoritas setempat. Ia ditangkap karena menggunakan paspor palsu saat masuk ke negara tersebut. Dalam putusannya, pengadilan di Singapura denda SGD 14 ribu serta mendeportasi Adelin Lis.
Tim dari Kejaksaan Agung RI sudah bersiaga di Singapura untuk membawa langsung Adelin Lis ke Jakarta.
"Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (16/6) malam.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung setelah ada surat dari anak Adelin Lis, Kendrik Ali, yang meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor agar ayahnya bisa kembali ke Medan.
Dalam surat yang dilayangkan melalui Kantor Pengacara “Parameshwara & Partners”, Adelin Lis meminta untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.
Namun hal itu ditolak Jaksa Agung. "Harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," kata Leonard menyebutkan instruksi Jaksa Agung.
Adelin Lis yang dinyatakan buron sejak 2008 ini terbilang licin. Ia buron dari hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung.
Pada 2006, Adelin Lis sempat ditangkap di Beijing China. Namun ia berhasil kabur setelah memukuli staf KBRI Beijing.
Tak mau hal itu terulang, Jaksa Agung kini meminta Adelin Lis langsung dibawa ke Jakarta usai deportasi. Koordinasi pun sudah dilakukan dengan Kejaksaan Agung Singapura.
