Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Jaksa Agung: Penundaan Sidang Ahok karena Alasan Yuridis
12 April 2017 11:06 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai permintaan Polda Metro Jaya untuk menunda sidang Basuki Tjahaja Purnama dengan agenda penuntutan dilakukan karena mempertimbangkan situasi keamanan terkini. Selain itu penundaan dilakukan karena alasan teknis yang bersifat yuridis.
ADVERTISEMENT
"Ini bentuk sinergitas antara penegak hukum dalam melihat situasi dan kondisi antar dinamika yang terjadi selama ini, " kata Prasetyo sebelum melakukan rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).
Permasalahan teknis yang bersifat yuridis, kata dia, adalah karena waktu yang tersedia untuk menyusun surat tuntutan tidak cukup. Prasetyo beralasan bahwa jaksa penuntut umum menginginkan agar tuntutan dibuat dengan semaksimal mungkin.
"Dari pihak kita dari masalah yuridis, hakim memutuskan bukan karena semata-mata surat Polda, justru karena masalah yuridis. Waktu yang tersedia untuk menyusun surat tuntutan itu masih dinilai tidak mencukupi, "ujarnya.
Keputusan ini, kata Prasetyo, dibuat setelah seluruh pihak yang terkait menyampaikan pendapat. Akhirnya, diputuskan bahwa sidang penuntutan akan digelar pada 20 April mendatang.
ADVERTISEMENT
"Semua pihak sudah menyampaikan pendapat dan pandangannya. Hakim sudah memutuskan satu hari setelah pilkada yaitu tanggal 20 April 2017," pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum mengaku belum selesai menyusun tuntutan.
"Kami memohon waktu Yang Mulia, untuk pembacaan surat tuntutan. Tidak bisa kami bacakan hari ini," ujar Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono dalam sidang di Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).
Baca juga: Alasan Jaksa Minta Sidang Ahok Ditunda