Alasan Jaksa Minta Sidang Ahok Ditunda

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta penundaan sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penistaan agama oleh calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Ketua Tim JPU, Ali Mukartono, berdalih penyusunan berkas tuntutan belum rampung karena banyaknya saksi dan ahli dalam sidang tersebut.
Ali menyebutkan jaksa belum memasukkan keterangan dari empat saksi dan enam ahli. Keterangan itu, disebutnya panjang, sehingga butuh waktu lebih untuk disusun dalam tuntutan.
"Seminggu tidak cukup bagi kami karena banyak tambahan saksi maupun ahli yang ada di berkas perkara, itu perlu waktu. Ternyata sampai tadi malam, kami belum siap," ujar Ali usai sidang di Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).
Ali mengatakan penyusunan tuntunan tidak ada hubungannya dengan surat yang diajukan oleh Kapolda soal permintaan sidang Ahok ditunda. Namun, ia mengaku adanya surat itu agar menjadi pertimbangan untuk penentuan sidang selanjutnya. "Kami minta itu dipertimbangkan saja," kata Ali.
Ia juga mengaku penundaan ini bukan karena adanya tekanan politik dari berbagai pihak yang ditujukan kepada timnya."Saya urusannya masalah teknis saja," sebut Ali.
Setelah hakim memutuskan untuk menunda pembacaan tuntutan, sidang dengan agenda sama akan kembali digelar pada Kamis (20/4).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat permintaan agar sidang Ahok ditunda hingga Pilgub DKI Jakarta selesai. Dalam surat yang dikirimkan ke Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung,polisi berpendapat sidang perlu dtunda karena ada potensi gangguan keamanan.
Baca juga : Ada Analisa Intelijen Sehingga Polisi Sarankan Sidang Ahok Ditunda
