Jaksa Agung Sindir Para Pengkritik yang Memintanya Mundur

4 Agustus 2017 18:47 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung M Prasetyo (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung M Prasetyo (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa Agung HM Prasetyo meminta semua pihak tidak menggeneralisir seluruh jaksa adalah nakal karena adanya penangkapan terhadap Kajari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya. Menurut Prasetyo, saat ini terdapat lebih dari 10 ribu orang jaksa yang tidak bisa digeneralisir karena perbuatan satu orang oknum.
ADVERTISEMENT
Ia lantas menyindir orang-orang yang memintanya mundur karena adanya OTT KPK seperti penonton bola. "Jaksa itu 10 ribu orang lebih, jangan seperti penonton bola saja, di luar lapangan mereka teriak-teriak lebih pintar dari pemainnya," kata Prasetyo di kantornya, dilansir Antara, Jumat (4/8).
Ia mempertanyakan apakah orang-orang yang melontarkan kritikan itu bisa bekerja bila ada di posisinya. "Kita mau lihat seperti apa," kata dia.
Lebih lanjut, Prasetyo membantah pihaknya tidak memberikan sanksi kepada para jaksa yang melakukan penyimpangan seperti korupsi. "Bahwa ketika mereka terbukti bersalah, kami tindak. Karena banyak jaksa saya pecat itu. Jadi jangan seperti penonton bola, boleh mereka ini (kritik) tapi kalau main sendiri mereka bisa enggak? Saya puluhan tahun jadi jaksa, saya tahu persis bagaimana apa yang terjadi, ada oknum jangan digeneralisir," kata dia.
ADVERTISEMENT
Prasetyo tidak menampik dari 10 ribu jaksa yang saat ini, mungkin saja terdapat beberapa oknum di antaranya. Ia mencontohkan dalam satu keluarga saja tentunya ada yang nakal, apalagi jumlahnya ada 10 ribu orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Maka kembali ke oknumnya masing-masing. Kami selalu pesankan agar menjauhkan dari perbuatan tercela apapun, apalagi penyelewengan, penyimpangan," kata dia.
Ia pun mempersilakan aparat penegak hukum lain seperti KPK untuk mengusut kasus yang menjerat jaksa apabila memang bukti dan faktanya ada. "Ini sejalan juga dengan yang kami lakukan, kami lakukan penindakan juga. Kebetulan KPK menemukan OTT, ya silakan. Saya tidak akan pernah membela, menghalangi dan mencegah," kata dia.