Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jaksa Ajukan Kasasi terkait Vonis Bebas Kasus Pembunuhan Bentrok OKP di Medan
25 Maret 2021 17:05 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dua terdakwa bernama Sunardi alias Gundok dan Syafwan Habibi. Sedangkan korban yang meninggal bernama Syahdilla Hasan Afandi. Majelis memutuskan perkara dua terdakwa itu tidak dapat diterima.
Pertimbangannya, berdasarkan asas nebis in idem. Nebis in idem adalah asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan jika sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.
Sebagai catatan, dua terdakwa ini sudah disidang pada kasus bentrokan yang sama pada 21 April 2020. Keduanya divonis 9 bulan penjara karena menganiaya korban bernama P. Marianus Rumampea, atas peristiwa yang sama pada 8 September 2019.
Dua terdakwa ini juga dijerat pasal pembunuhan dalam kasus bentrokan pada 8 September 2019 itu. Namun vonis kasus pembunuhan itu baru dibaca pada Rabu (24/3). Hakim menilai karena dua terdakwa itu sudah dijatuhi vonis kasus yang sama meski beda pasal, menganggap perkara ini nebis in idem.
ADVERTISEMENT
Menanggapi vonis hakim, kejaksaan memutuskan mengajukan kasasi langsung ke Mahkamah Agung. Dalam perkara vonis bebas, jaksa atau pun kuasa hukum bisa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) Lamria Sianturi (dari) Kejari Medan menyatakan kasasi atas putusan majelis hakim (PN) Medan," ujar Kasipenkum Kajati Sumut, Sumanggar Siagian, kepada kumparan, Kamis (25/3).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi Minggu 08 September 2019. Pada pukul 16.30 WIB, usai rapat pengurus OKP di Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor korban Syahdilla bersama temannya Dovinda, Aidil Michael, Nizamuddin, Mnajit, Noval, Herdiansyah, Ridwan dan beberapa anggota organisasinya menuju ke warung tuak di di Kecamatan Medan Johor untuk menemui seseorang bernama Sunardi.
Tujuan mereka untuk bersilaturahmi dengan dan bertanya soal mengapa spanduk milik ormas mereka dicopot oleh ormas lain yang merupakan ormas si terdakwa.
ADVERTISEMENT
Ternyata saat mereka datang, warung tuak Sunardi sudah dipenuhi kelompok organisasinya. Di sana tampak Sunardi hadir membawa samurai. Selanjutnya terjadi cekcok dan bentrok tidak bisa dihindarkan.
Dalam kasus ini terdakwa Syafwan Habibi berperan memberikan beberapa senjata tajam kepada teman-temannya di warung tuak. Pada saat ini, terjadilah keributan ke dua ormas tersebut saling serang dan pukul.
Selanjutnya terdakwa Sunardi yang memegang mengejar korban Syahdilla.
Dalam satu momen, Sunardi kemudian menendang korban hingga akhirnya terjatuh. Kemudian korban menjadi bulan-bulanan anggota Sunardi. Pada kesempatan itu Sunardi juga membacokkan samurai yang dipegangnya ke tangan kanan dan bagian kepala korban Syahdilla.
Selain itu korban juga mendapat pukulan dari Budianto (buron). Dalam aksinya Budianto memukuli korbannya menggunakan bambu bulat warna kuning yang dipegangnya dengan tangan kanannya. Kemudian terdakwa lainnya M. Suheri membacok bagian kepala korban. Akhirnya korban pun tewas.
ADVERTISEMENT