Jaksa Anggap Rizieq Tak Tepat Bandingkan Petamburan dengan Kerumunan Jokowi

30 Maret 2021 10:59 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq Syihab memberikan ceramah pada peringatan Maulid Nabi di DPP FPI, Petamburan, Jakarta. Foto: Youtube/@FRONT TV
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab memberikan ceramah pada peringatan Maulid Nabi di DPP FPI, Petamburan, Jakarta. Foto: Youtube/@FRONT TV
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Syihab dalam perkara kerumunan. Saat membaca tanggapan, jaksa menjawab keberatan Habib Rizieq yang membandingkan proses hukum kasus kerumunan di Petamburan dengan kerumunan yang dilakukan tokoh nasional, artis, hingga Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya dalam eksepsi, Habib Rizieq menilai Kepolisian dan Kejaksaan begitu sigap melakukan kriminalisasi terhadap kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.
Namun kesigapan tersebut, kata Habib Rizieq, tak terlihat dalam kasus kerumunan lainnya seperti Gibran di Pilwalkot Solo, Ahok dan Raffi Ahmad saat menghadiri acara ulang tahun, Moeldoko saat KLB Demokrat, hingga Jokowi saat kunker di Maumere, NTT.
Warga saat menyambut Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja di Pulau Sumba, Selasa (23/2). Foto: Dok. Istimewa
Menanggapi argumen tersebut, jaksa menilai pernyataan Habib Rizieq tidak tepat. Sebab menurut jaksa, Habib Rizieq hanya membandingkannya dengan kasus kerumunan saat Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.
"Eksepsi Habib Rizieq menganggap dakwaan jaksa penuntut umum penuh dengan fitnah dan keji terhadap Terdakwa dan sahabat-sahabat Terdakwa dengan membanding-bandingkan kerumunan ribuan orang yang melanggar protokol kesehatan yang dilakukan tokoh nasional, artis, pejabat negara, termasuk presiden. Akan tetapi Terdakwa menganggap Kepolisian dan Kejaksaan begitu sigap penuh semangat melakukan kriminalisasi pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Pernyataan Terdakwa tersebut tidaklah tepat dan hanya menampilkan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW," jelas jaksa saat membaca eksepsi di ruang sidang PN Jaktim, Selasa (30/3).
ADVERTISEMENT
"Padahal selain kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW, bersamaan juga Terdakwa menyelenggarakan pernikahan anaknya yang kurang lebih dihadiri 5 ribu umat dan kegiatan sebelumnya pun sudah menyelenggarakan peresmian peletakan batu pertama Markaz Syariah di Pondok Pesantren milik Terdakwa di Megamendung, Bogor, yang dihadiri 3 ribu orang," lanjut jaksa.
Massa Memadati Tol Gadog Tunggu Kedatangan Habib Rizieq, Foto: Dok. Istimewa
Jaksa pun menyayangkan eksepsi Habib Rizieq yang menganggap dakwaan merupakan fitnah.
"Padahal dari setiap kata dan puluhan lembar dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak satu huruf atau kata-kata berisi fitnah yang ditujukan kepada Terdakwa, melainkan dakwaan tersebut adalah rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang ada," kata jaksa.