Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Jaksa Banding, Minta Terdakwa yang Halangi Kasus Timah Bayar Denda
13 September 2024 9:58 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang terhadap Toni Tamsil. Toni dinyatakan bersalah karena menghalangi penyidikan kasus korupsi timah.
ADVERTISEMENT
"Sudah (mengajukan banding), tertanggal 4 September 2024," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Jumat (13/9).
Dalam putusan di PN Pangkalpinang, Toni Tamsil hanya dihukum selama 3 tahun penjara. Hakim tak menghukum Toni untuk membayar denda.
Hal ini, kata Harli, menjadi salah satu pertimbangan pihaknya untuk mengajukan memori banding.
"Karena ada tuntutan JPU yang tidak dipertimbangkan oleh hakim seperti: JPU menuntut agar terdakwa dihukum membayar denda, namun oleh hakim tidak menghukum terdakwa untuk membayar denda," jelas Harli.
Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus korupsi timah yang sedang dilakukan oleh Kejagung. Kasus timah itu disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Sejumlah tersangka sudah dijerat Kejagung dalam kasus korupsi itu. Termasuk sejumlah mantan direksi PT Timah hingga pihak swasta. Salah satunya adalah Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi.
Ada pula pengusaha yang bernama Tamron alias Aon. Ia adalah kakak dari Toni Tamsil.
ADVERTISEMENT
Untuk Toni Tamsil, ia dijerat oleh penyidik lantaran menghalangi penyidikan kasus timah tersebut. Ada setidaknya 4 perbuatan yang dilakukan Toni Tamsil dalam menghalangi penyidik Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi ata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023. Berikut perbuatan Toni Tamsil dikutip dari dakwaan dalam situs pengadilan yang dinilai terbukti oleh Hakim:
Sembunyikan Dokumen
Toni Tamsil menghalangi penyidik untuk memperoleh alat bukti berupa data dan dokumen Perusahaan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM), yang terkait dengan kasus timah. Ia menyembunyikan dokumen itu di dalam mobil Suzuki Swift yang terparkir di halaman belakang rumahnya dalam waktu yang lama.
Meski diminta penyidik, Toni Tamsil tidak memberikan informasi tentang keberadaan dokumen perusahaan yang dicari tersebut.
ADVERTISEMENT
Gembok Rumah dan Toko yang Bakal Digeledah Penyidik
Toni Tamsil mengetahui bahwa rumahnya dan toko Mutiara miliknya akan digeledah penyidik Kejagung. Bahkan, penyidik juga sempat memerintahkannya untuk hadir di rumah.
Namun, Toni Tamsil kemudian mematikan handphone miliknya. Lalu menggembok pintu Toko Mutiara dari luar dan dalam. Ia pun kemudian bersembunyi di rumah rekannya yang bernama Jauhari.
Atas perbuatannya, penyidik menjadi terhalangi untuk melakukan penggeledahan guna mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus timah.
Merusak Handphone
Toni Tamsil tidak mematuhi perintah penyidik untuk hadir di rumah yang akan digeledah. Ia bahkan merusak hp miliknya karena takut akan disita penyidik.
Hp yang rusak itu kemudian diserahkan kepada penyidik. Alhasil, penyidik tidak bisa mendapatkan bukti-bukti elektronik untuk membuat terang tindak pidana.
Memberikan Keterangan Bohong
Toni Tamsil memberikan keterangan yang tidak benar mengenai pekerjaan yang dilakukan oleh Tamron alias Aon. Aon adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah yang juga kakak dari Toni Tamsil. Dalam dakwaan kasus timah, Aon disebut menerima keuntungan Rp 3,6 triliun dari korupsi itu.
ADVERTISEMENT
Saat diperiksa sebagai saksi, Toni Tamsil mengaku tidak mengetahui pekerjaan atau bidang bisnis yang dilakukan oleh Tamron alias Aon. Padahal, ia merupakan supplier susu dan beras di smelter pertambangan timah CV Venus Inti Perkasa milik Tamron alias Aon.
Atas perbuatannya, Toni dinyatakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor.