Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam sidang kasus amblasnya Jalan Raya Gubeng dengan 6 terdakwa pada Kamis (10/10).
ADVERTISEMENT
Jaksa Rahmat Hari Basuki mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi hari ini, diduga penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek yang menyebabkan jalan tersebut amblas bermasalah. Proyek yang dimaksud yakni Gubeng Mixed Used Development Surabaya.
Rahmat mengatakan, jumlah lantai yang akan dibangun di proyek itu kerap berubah-ubah. Rencananya proyek tersebut dibangun dengan 7 lantai dan 4 basement. Tetapi dalam perkembangan jumlah lantai yang akan dibangun bertambah menjadi 19 kemudian 22. Hingga akhirnya IMB terbit untuk 26 lantai dan 4 basement.
“Strukturnya 7 (lantai) awal. Berubah lagi jadi 19 (lantai), berubah lagi jadi 22 (lantai), IMB keluar (jadi) 26 (lantai),” ujar Rahmat di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/10).
Rahmat mengatakan, perubahan IMB yang diajukan pemilik proyek, PT Saputra Karya, tercatat sebanyak dua kali yakni pada 2015 dan 2017. Dalam permohonannya, perubahan itu lantaran ingin konstruksi bangunan lebih besar lagi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, tercatat Pemkot Surabaya mengabulkan permohonan penerbitan IMB atas Proyek Gubeng Mixed Used Development Surabaya dengan nomor. 188/1450-92/436.6.2/2015 pada 30 Maret 2015.
Sementara untuk izin pada 2017, Pemkot Surabaya menerbitkan IMB dengan nomor 188.4/9646-92/436.7.5.2017 tertanggal 20 Desember 2017
“Pengajuan ada (dari 7 laintai ke 19 lantai). Tapi juga ada perubahan. Makanya nanti juga lihat, untuk saksi yang kita hadirkan hari ini para saksi tidak mengurus masalah IMB. Mungkin dari pihak Saputra (akan) kita tanyakan,” terang Rahmat.
Untuk itu, Rahmat menegaskan jaksa akan mencari tahu siapa yang ada di balik berubahnya IMB proyek tersebut dalam persidangan berikutnya.
“Nanti kita sama-sama dinas perizinan mau nanya, sama-sama kita tanyakan data dari siapa,” terang Rahmat.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam perkara ini, jaksa mendakwa enam orang sengaja membahayakan khalayak umum dengan insiden Jalan Gubeng yang longsor pada 18 Desember 2018. Jaksa juga menyatakan mereka telah merusak fasilitas publik berupa lampu penerangan, tiang listrik, dan tiang telepon.
Keenam orang itu yakni Budi Susilo selaku Direktur Operasional PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE), Rendro Wiyoko sebagai Manager PT NKE, dan Aris Proyanto selaku Side Manager dari PT NKE, Ruby Hidayat sebagai Project Manager PT Saputra Karya (SK), Aditya Kurniawan Eko Yuwono sebagai Project Civil Structure Supervisor PT SK, Lawi Asmar Andrian sebagai Enginering Supervisor PT SK.