Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung untuk pertama kalinya menerapkan pasal 23 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi kepada seorang jaksa gadungan yang bernama Erpansyah Nurdiana. Erpansyah dinilai telah melakukan rekayasa kasus dengan membuat surat panggilan palsu dugaan tindak pidana korupsi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang.
ADVERTISEMENT
"Baru pertama kalinya tindak pidana seperti itu dikenakan pasal tindak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M. Rum, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (24/3).
Pasal 23 UU Tipikor menyebutkan bahwa dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 241, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Sementara pasal 220 KUHP mengatur bahwa "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan".
ADVERTISEMENT
Pengenaan pasal korupsi terhadap jaksa gadungan itu disebut merupakan yang pertama kalinya di Indonesia. Bahkan, pengadilan sudah memvonis Erpansyah dengan hukuman 1 tahun enam bulan penjara dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Erpansyah dijerat pidana lantaran membuat surat pemanggilan palsu kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang terkait dugaan korupsi pengadaan buku.
Surat palsu tersebut dibuat dengan tanda tangan Gery Yasin selaku Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung. Padahal sebenarnya Direktur Penyidikan ketika itu adalah Fadil Zumhana dan penanganan perkara itu juga tidak ada.
Erpansyah yang mengaku sebagai wartawan dari media Amunisi Jakarta itu pun lantas meminta uang sebesar Rp 50 juta dengan menjanjikan perkara tersebut tidak akan dilanjutkan. Atas perbuatannya Erpansyah ditangkap di Bekasi pada 1 Desember 2016 silam. Saat ditangkap, turut disita uang Rp 5 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan.
ADVERTISEMENT
Erpansyah sudah menjalani proses hukum dan sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Saat ini, Erpansyah sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak segan-segan menindak pihak-pihak yang akan merusak citra kejaksaan seperti jaksa gadungan Erpanyah Nurdiana. Ia menegaskan pihaknya tidak pandang bulu untuk menindak tegas meski pelaku adalah keluarga korps kejaksaan.
"Kami proses semua jangan sampai citra kejaksaan rusak," kata dia.
Live Update