Jaksa Jawab Eksepsi Habib Rizieq, Kutip Hadis Nabi Muhammad SAW

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi dari Habib Rizieq Syihab. Jaksa menilai beberapa poin dalam nota keberatan merupakan argumen dari Habib Rizieq dan tak terkait dengan ruang lingkup nota keberatan.
"Nota keberatan eksepsi terdakwa Habib Rizieq Syihab atas dakwaan penuntut umum dimulai dari hal 1 sampai 3 bukanlah ruang lingkup eksepsi sebagaimana dikehendaki pasal 156 KUHP," kata jaksa saat bacakan tanggapan di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3).
"Keberatan Terdakwa dimaksud bukanlah bagian dari dalil hukum yang berlaku, melainkan bersifat argumen Terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Al-Quran, dan hadis Rasulullah SAW, yang tidak jadi padanan penerapan pidana umum di Indonesia," sambungnya.
Saat menanggapi eksepsi tersebut, jaksa mengutip kisah Nabi Muhammad SAW dari hadis yang diriwayatkan oleh HR. Bukhari & Muslim.
"Jaksa terketuk hati, meminjam sebagai kutipan, di saat Rasul mengumpulkan para sahabat dan bersabda yang artinya sesungguhnya sudah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di antara mereka ada seorang atau yang dianggap mulia atau terhormat mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada seorang lemah atau rakyat biasa mencuri ditegakkan hukum, demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya," kata jaksa.
Dari sabda Rasul tersebut, kata JPU, memperlihatkan tak ada perbedaan perlakuan hukum baik terhadap siapa pun. Apabila seseorang bersalah dan melanggar hukum, tetap harus diadili sebagaimana mestinya.
"Dari sabda Rasulullah, JPU memaknai siapa pun yang bersalah hukum tetap ditegakkan," kata jaksa.
"Dengan menegakan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan Rasulullah, sekalipun Fatimah putri dan juga zuriah keturunan langsung dari Muhammad SAW, tetap diberlakukan dengan menghukumnya," pungkas jaksa.
