Jaksa Jelaskan Alasan Sunda Empire Dibentuk: Anak Petinggi Dipenjara di Malaysia

18 Juni 2020 21:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susana sidang dakwaan tiga petinggi Sunda Empire. Foto: Rasian Al Farisi/ ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Susana sidang dakwaan tiga petinggi Sunda Empire. Foto: Rasian Al Farisi/ ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar menyebut Sunda Empire dibuat karena anak kedua terdakwa, Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum, ditahan di Malaysia. Kedua anak petinggi Sunda Empire berinisial FR dan LR itu ditahan karena menggunakan paspor palsu Sunda Empire.
ADVERTISEMENT
Selain itu, menurut Jaksa, FR dan LR pergi ke Malaysia untuk menelusuri harta fiktif Sunda Empire sebesar 500 juta USD. Namun, sebelum 'harta' itu ditemukan, keduanya terlanjur ditahan karena menggunakan paspor palsu.
"Atas dasar itu, terdakwa Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum pada tahun 2003 mendirikan Sunda Empire agar bisa memulangkan kedua putrinya yang sudah 13 tahun masih tertahan di Malaysia di bawah pengawasan UNHCR," kata JPU Suharja di PN Bandung, Kamis (18/6).
"(FR dan LR) masuk ilegal dan tertangkap. Saat dicek, keduanya menggunakan paspor Sunda Empire. Tidak dijelaskan lebih lanjut masuknya dari mana," imbuhnya.
Sebenarnya, setelah dipenjara 1 tahun 5 bulan, FR dan LR enggan untuk pulang ke Indonesia. Sebab, keduanya masih menganggap dirinya sebagai putri mahkota Sunda Empire.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Sunda Empire, Misbahu Huda, membenarkan informasi tersebut. Namun, Misbahul mengaku tidak tahu soal alasan FR dan LR ke Malaysia.
"Ini tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Infonya ada (di penjara), tapi kalau ditahannya, sampai saat ini kita kurang tahu," ungkap Misbahul.
Sebelumnya, tiga petinggi Sunda Empire; Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana didakwa karena menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Selain itu, jaksa juga mendakwa ketiganya sudah merusak keharmonisan masyarakat Sunda.
Atas perbuatannya, ketiganya diganjar dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 14 Ayat 2 Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
----------------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.