Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jaksa: Juliari Batubara Berbelit-belit, Tak Mengakui Perbuatan
28 Juli 2021 14:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jaksa pada KPK menilai Juliari Batubara terbukti menerima suap terkait pengaturan vendor bansos sembako. Suap miliaran rupiah diyakini diterima mantan Menteri Sosial itu melalui anak buahnya.
ADVERTISEMENT
Namun, Juliari Batubara dinilai tak mengakui perbuatannya tersebut. Bahkan, selama proses persidangan, politikus PDIP itu dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Hal itu menjadi pertimbangan memberatkan jaksa dalam tuntutan terhadap Juliari Batubara.
"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).
Jaksa meyakini Juliari Batubara terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Mereka dinilai terbukti menerima fee dari para vendor bansos.
Yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry van Sidabukke, sebesar Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp 29, 252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya. Total dari suap itu sebesar Rp 32.482.000.000.
Meski suap diterima melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, tapi jaksa meyakini hal itu berdasarkan perintah dari Juliari Batubara.
ADVERTISEMENT
"Diawali perintah terdakwa kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 10 ribu per paket dari penyedia bansos guna kepentingan Terdakwa," ujar jaksa.
Suap diyakini sebagai fee Juliari Batubara dan anak buahnya karena menunjuk para vendor sebagai penyedia bansos sembako untuk penanganan pandemi COVID-19. Padahal, sejumlah vendor dinilai tidak layak menjadi penyedia bansos.
Atas pertimbangan itu, jaksa menuntut Juliari Batubara dengan pidana 11 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Juliari Batubara dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.