Jaksa ke Hakim: Herry Wirawan Harus Bayar Rp 311 Juta & Sita Aset untuk Korban

27 Januari 2022 12:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Herry Wirawan saat menghadiri pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Bandung pada Selasa (11/1). Foto: Dok: Kejati Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Herry Wirawan saat menghadiri pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Bandung pada Selasa (11/1). Foto: Dok: Kejati Jabar
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan dengan terdakwa Herry Wirawan yang memperkosa santriwati di Kota Bandung terus bergulir di PN Bandung dengan agenda replik atau tanggapan atas pleidoi yang dibacakan oleh kuasa hukum Herry.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, Kajati Jabar Asep N. Mulyana mengaku sempat menyampaikan kepada majelis hakim bahwa biaya restitusi senilai Rp 311 juta sudah sesuai dengan perhitungan dari LPSK. Meski demikian, nilai angka tersebut tetap tak sepadan dengan derita yang dirasakan oleh para korban.
"Kami menegaskan bahwa restitusi yang kami ajukan merupakan hasil perhitungan LPSK dan kami anggap nilai itu tidak sepadan dengan derita korban," kata dia pada Kamis (27/1).
Lalu, Asep pun meminta majelis hakim untuk merampas aset berupa yayasan dan aset lainnya untuk negara lalu dilelang dan hasilnya digunakan untuk kepentingan masa depan korban. Korban harus dijamin keberlangsungan pendidikan ke depannya.
"Jadi penyitaan aset tidak semata mengeliminasi tanggung jawab keberlangsungan korban tapi kami akan memastikan anak korban bisa sekolah lagi langsung kehidupan di masa akan datang," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Kami menyita yayasan dan membubarkan yayasan karena yayasan boarding school dan sebagainya merupakan instrumentia delikta artinya alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus itu, terdapat 13 santri yang menjadi korban. Tercatat, ada sembilan bayi yang dilahirkan akibat perbuatan Herry. Adapun Herry, dalam sidang sebelumnya, mengaku perbuatan tersebut dilakukan lantaran khilaf. Dia pun menyampaikan maaf kepada keluarga korban.