Jaksa Kembali Tertangkap KPK, Wajar Muncul Dorongan HM Prasetyo Mundur

4 Agustus 2017 13:52 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers ICW (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers ICW (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, menambah panjang daftar jaksa yang tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Operasi Tangkap Tangan itu dinilai menunjukkan ada sistem yang tak berjalan dengan baik di tubuh kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, berpendapat kejaksaan perlu melakukan pembenahan dengan adanya beberapa jaksa yang tertangkap KPK. Ia mencatat ada setidaknya lima orang jaksa yang ditangkap pada saat kepemimpinan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung.
"Data yang kami punya, di kepemimpinan HM Prasetyo pun sudah ada lima jaksa yang ditangkap karena kasus korupsi. Ini jelas ada fenomena di balik berulangnya korupsi di tubuh kejaksaan baik daerah atau kota, kita harus tahu apa-apa saja yang harus dibenahi," kata Miko dalam konferensi pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Timur, Jumat (4/8).
Lima jaksa yang dimaksud adalah yaitu Jaksa Fahri Nurmallo (Kejati Jawa Tengah), Jaksa Devianti Rohaini (Kejati Jawa Barat), Jaksa Farizal (Kejari Padang), Jaksa Parlin Purba (Kejati Bengkulu), hingga yang terakhir adalah Kajari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya.
ADVERTISEMENT
Dorongan agar Prasetyo mundur dari posisinya pun muncul seiring ditangkapnya beberapa anak buahnya tersebut. "Dengan banyaknya jaksa yang ditangkap di bawah kepemimpinan HM Prasetyo ini, saya rasa dorongan Kejagung buat mundur saya rasa wajar, mundur itu jelas sebagai bentuk pertanggungjawaban," ujar Miko.
Kendati bila nantinya Prasetyo tidak dicopot dari posisinya, Miko menilai Presiden Joko Widodo tetap harus memberikan perhatiannya pada institusi kejaksaan.
"Kalau memang dia tidak kena reshuffle, harusnya Presiden menilai apa Jaksa Agung ini punya kinerja yang baik apa tidak. Kejagung jelas harus diganti atau mundur jika tak dapat menghadirkan kinerja yang baik atau keputusan terakhir mencopot Kejagung dari posisinya," kata dia.