Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Bogor mengembalikan berkas perkara kasus mengamuknya seorang wanita bernama Suzethe Margaret (52) sambil membawa anjing di Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Bogor. Berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Polres Bogor.
ADVERTISEMENT
Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena mengatakan jaksa menilai berkas tersebut belum lengkap. Pengembalian berkas bertujuan agar penyidik Polres Bogor segera melengkapinya.
"Sampai saat ini berkas masih dilakukan penelitian oleh kejaksaan sehubungan adanya pengembalian berkas (P18, P19) pada tgl 24 Juli 2019 kepada penyidik. Yang mana, terdapat kekurangan yang harus dilengkapi terlebih dahulu oleh penyidik," kata Ita dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7).
Sebelumnya, penyidik Polres Bogor menyerahkan berkas bernomor BP/72/VII/2019/RESKRIM kepada Kejari Bogor pada Kamis (11/7). Hal tersebut dilakukan usai polisi menetapkan Suzethe sebagai tersangka dan memeriksa sejumlah saksi.
Kasus mengamuknya Suzethe tersebut terjadi pada , Minggu (1/7). Dari pemeriksaan, Suzethe terancam pasal penistaan agama.
ADVERTISEMENT