Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
Namun jaksa KPK Wawan Yunarwanto tidak menyebutkan dengan rinci kapan Lukman akan menjadi saksi.
"Iya (akan dihadirkan dalam sidang), insyaallah," kata Wawan usai sidang dakwaan Haris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).
Menurut Wawan, keterangan Lukman diperlukan dalam rangka pembuktian penerimaan uang Rp 70 juta dari Haris.
Jaksa menduga uang itu sebagai suap dari Haris. Sebab Lukman membantu Haris dalam proses seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Dalam dakwaan Haris, Lukman disebut bersama eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy telah mengintervensi baik langsung maupun tidak langsung dalam pengangkatan jabatan Haris tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam proses seleksi jabatan itu, Lukman diduga mengintervensi agar Haris diloloskan dalam seleksi administrasi. Padahal, Haris dianggap tidak memenuhi syarat lantaran ia dijatuhi hukuman disipilin penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
Di kasus ini, Haris didakwa menyuap Romy dan Lukman Rp 325 juta. Romy disebut menerima suap sebesar Rp 255 juta dan Lukman sebesar Rp 70 juta. Uang suap tersebut diberikan dalam beberapa tahap, dalam kurun waktu Januari 2018 hingga Maret 2019.