Jaksa KPK Akan Hadirkan Menag Lukman di Sidang Kasus Jual Beli Jabatan

29 Mei 2019 19:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5). Foto: Antara/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5). Foto: Antara/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
Lukman akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin.
Namun jaksa KPK Wawan Yunarwanto tidak menyebutkan dengan rinci kapan Lukman akan menjadi saksi.
"Iya (akan dihadirkan dalam sidang), insyaallah," kata Wawan usai sidang dakwaan Haris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).
Menurut Wawan, keterangan Lukman diperlukan dalam rangka pembuktian penerimaan uang Rp 70 juta dari Haris.
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama Haris Hasanuddin (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5). Foto: ANTARA FOTO/Restu
Jaksa menduga uang itu sebagai suap dari Haris. Sebab Lukman membantu Haris dalam proses seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Dalam dakwaan Haris, Lukman disebut bersama eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy telah mengintervensi baik langsung maupun tidak langsung dalam pengangkatan jabatan Haris tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam proses seleksi jabatan itu, Lukman diduga mengintervensi agar Haris diloloskan dalam seleksi administrasi. Padahal, Haris dianggap tidak memenuhi syarat lantaran ia dijatuhi hukuman disipilin penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
Di kasus ini, Haris didakwa menyuap Romy dan Lukman Rp 325 juta. Romy disebut menerima suap sebesar Rp 255 juta dan Lukman sebesar Rp 70 juta. Uang suap tersebut diberikan dalam beberapa tahap, dalam kurun waktu Januari 2018 hingga Maret 2019.