Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai ada kerja sama antara eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy , dengan mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dalam seleksi jabatan di Kemenag.
ADVERTISEMENT
Kerja sama itu untuk mengatur jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim agar diduduki Haris Hasanuddin. Sebelumnya Haris hanya sebagai Plt Kakanwil Kemenag Jatim sekaligus Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Kanwil Kemenag Jawa Timur.
"Berpedoman pada doktrin dan yurisprudensi serta dihubungkan dengan rangkaian fakta hukum, terdapat kerja sama yang dilakukan antara terdakwa (Romy ) bersama Lukman Hakim Saifuddin. Kerja sama tersebut diwujudkan dengan adanya perbuatan berbagai peran yang dilakukan terdakwa bersama Lukman Hakim Saifuddin sehingga terwujudnya suatu delik," kata jaksa KPK saat membacakan membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1).
"Kerja sama tersebut dapat dibuktikan dalam fakta hukum perbuatan terdakwa melakukan intervensi dalam seleksi pejabat tinggi pratama untuk jabatan Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur agar Haris Hasanuddin terpilih dan dilantik dalam jabatan tersebut," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa KPK, atas intervensi Romy , Lukman yang juga kader PPP akhirnya melakukan serangkaian tindakan untuk meloloskan dan melantik Haris sebagi Kakanwil Kemenag Jatim.
Baik Romy dan Lukman Hakim, kata jaksa, menerima suap dari Haris atas bantuannya itu.
"Bahwa baik terdakwa maupun Lukman Hakim Saifuddin kemudian menerima sejumlah uang dari Haris Hasanuddin. Penerimaan mana dilakukan dalam masa seleksi pejabat tinggi pratama di lingkungan Kementrian Agama di mana terdakwa menerima uang sejumlah Rp 255.000.000 dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 70.000.000," jelas jaksa.
Selain dari Haris, Romy juga menerima suap Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
Akibat perbuatannya itu, Romy dituntut hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Romy juga dituntut pencabutkan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok dan uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta.
ADVERTISEMENT