Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jaksa KPK: Suap Juliari Batubara Dinikmati Sekjen Kemensos dan Dirjen Linjamsos
19 April 2021 19:47 WIB
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah membacakan tuntutan terhadap 2 pengusaha yang menyuap eks Mensos Juliari Batubara yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry van Sidabukke. Keduanya dituntut masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa KPK mengatakan suap yang diterima Juliari Batubara dari para pengusaha penyedia bansos ikut dinikmati pejabat Kemensos lainnya.
Pejabat yang dimaksud yakni Sekjen Kemensos, Hartono Laras; Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos, Pepen Nazaruddin; dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, hingga anggota tim teknis.
"Uang fee dari terdakwa dan penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos COVID-19 yang telah dikumpulkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono atas perintah Juliari P Batubara tersebut telah dibagikan atau digunakan untuk kepentingan Juliari P Batubara dan beberapa pejabat di Kementerian Sosial, antara lain Hartono, Pepen Nazaruddin, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, serta anggota tim teknis/ULP (Robbin Saputra, Rizki Maulana, Iskandar dan Firmansyah)," kata jaksa KPK, Ikhsan Fernandi, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4), seperti dikutip dari Antara.
Jaksa KPK menyebut, suap bansos selain dipakai Juliari dan mengalir ke pejabat Kemensos, turut dipakai untuk kepentingan lain.
ADVERTISEMENT
"Untuk kepentingan operasional kantor Kementerian Sosial di antaranya untuk biaya akomodasi carter pesawat pribadi, biaya monitoring evaluasi (monev) biaya honor-honor lainnya, biaya ATK kantor dan biaya beberapa acara di Kemensos," kata jaksa Ikhsan.
Jaksa KPK menyatakan, fakta pemberian dan penggunaan suap tersebut didukung dengan barang bukti berupa uang yang telah disita dari Matheus Joko Santoso, yang merupakan uang hasil penerimaan fee dari Ardian dan Harry serta para penyedia barang lainnya.
"Barang bukti menguatkan bahwa pengumpulan 'fee' atas perintah Juliari Peter Batubara tersebut benar adanya," tegas jaksa.
Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Harry Sidabukke
Saat membacakan tuntutan, jaksa KPK menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Harry Sidabukke. Sebelumnya saat sidang pemeriksaan terdakwa pada 12 April, Harry mengajukan diri sebagai justice collaborator.
ADVERTISEMENT
"Penuntut umum berkesimpulan status 'justice collaborator' belum dapat diberikan dalam perkara a quo karena terdakwa belum memberikan keterangan yang sangat signifikan terkait perbuatan atau peran orang lain," kata Jaksa Ikhsan Fernandi.
"JPU belum melihat kesediaan terdakwa untuk membongkar pelaku tindak pidana korupsi lainnya atau perkara yang lebih besar dalam perkara 'a quo'," tambah jaksa Ikhsan.
Di samping itu, kata jaksa KPK, Harry belum memberikan keterangan pada perkara yang sama dengan terdakwa berbeda.
"Terdakwa belum diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yakni penerima suap," ucap jaksa Ikhsan.
"Konsistensi terdakwa dalam perkara 'a quo' sangat diperlukan dalam mengungkap perkara Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara bansos COVID-19," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Ardian diduga menyuap Juliari senilai Rp 1,95 miliar karena perusahaannya, PT Tigapilar Agro Utama, telah ditunjuk sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Sedangkan Harry dinilai menyuap Juliari senilai Rp 1,28 miliar karena ditunjuk sebagai penyedia bansos melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) untuk tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 yang seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket.
Terhadap tuntutan tersebut, Ardian dan Harry akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin, 26 April 2021.