Jaksa KPK: Surat Dakwaan Wawan Setebal 366 Halaman

31 Oktober 2019 11:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Berkas sidang dakwaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Berkas sidang dakwaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi alat kesehatan dan pencucian uang pada Kamis (31/10) ini.
ADVERTISEMENT
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Surat dakwaan Wawan yang memuat 3 kasus itu sangat tebal. Jaksa KPK menyebut tebal surat dakwaan Wawan mencapai lebih dari 300 halaman.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Budi Nugraha di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Dakwaannya 366 halaman," kata jaksa KPK, Budi Nugraha, sesaat sebelum sidang dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10).
Saking tebal dan beratnya dakwaan Wawan, jaksa KPK sampai-sampai membawa dakwaan itu masuk ke ruang sidang dengan troli.
Berkas sidang dakwaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dalam kasusnya, Wawan didakwa dengan tiga kasus. Pertama, ia didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD 2012 dan APBD-P 2012.
Kedua ia didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P 2012.
ADVERTISEMENT
Sementara itu di kasus ketiga, Wawan didakwa melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010 dan 2010-2019. KPK menduga nilai pencucian uangnya hingga Rp 500 miliar.
Tersangka tindak pidana pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, usai diperiksa oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/08/2018). Foto: Nadia K. Putri
Wawan melalui pengacaranya, Tubagus Sukatma, menyatakan akan bersikap kooperatif selama sidang tersebut. Bahkan Wawan telah mengajukan justice collaborator (JC) ke KPK.
"Pak Wawan akan kooperatif. Ingin segera selesai kasusnya. Pak Wawan juga mengajukan JC, sejak dulu dan sekarang," kata Sukatma saat dikonfirmasi pada Rabu (30/10).