Wawan Janji Kooperatif Hadapi Sidang Korupsi Alkes dan Cuci Uang

30 Oktober 2019 10:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan akan menjalani sidang pada Kamis (31/10). Diketahui Wawan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangsel dan Banten serta perkara dugaan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Menurut pengacara Wawan, Tubagus Sukatma, kliennya akan bersikap kooperatif selama sidang tersebut. Bahkan Wawan, kata Sukatma, telah mengajukan justice collaborator (JC) ke KPK.
"Pak Wawan akan kooperatif. Ingin segera selesai kasusnya. Pak Wawan juga mengajukan JC, sejak dulu dan sekarang," kata Sukatma saat dikonfirmasi, Rabu (30/10).
Sikap kooperatif itu, kata Sukatma, akan ditunjukkan Wawan dengan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasusnya. Namun, Sukatma meminta hak Wawan selaku tersangka maupun terdakwa dilindungi KPK selama proses hukum.
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan (kiri) berjalan usai menjalani pemeriskaan di Gedung KPK, Selasa (8/10/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Terkait kasus pencucian uang, KPK telah menyita aset Wawan senilai Rp 500 miliar. Aset tersebut diduga berasal dari sejumlah proyek alkes yang dikerjakan perusahaan milik Wawan yang terafiliasi dari tahun 2006 hingga 2013.
ADVERTISEMENT
Namun menurut Sukatma, tidak sepenuhnya aset yang disita itu berasal dari dugaan korupsi. Sebab, Wawan banyak mendapatkan proyek dan sudah kaya sejak lahir.
"Tidak semua aset Pak Wawan yang diduga hasil Tipikor, banyak juga proyek yang di dapat di luar Banten, seperti Jabar, Sumatera, Jakarta, itu juga harus dipertimbangkan," ujarnya.
Pengacara Tubagus Chaeri Wardhana, Sukatma. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Sementara itu jaksa penuntut umum KPK, Roy Riady, mengatakan berkas dakwaan Wawan yang akan dibacakan mencapai ratusan halaman.
"Dua perkara suap dan satu perkara TPPU," ujar Roy saat dikonfirmasi.