Jaksa KPK Yadyn Ditarik Kejagung: Kami Siap Ditempatkan di mana Saja

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Empat jaksa penuntut umum KPK ditarik oleh Kejaksaan Agung. Salah satu jaksa yang ditarik ialah Yadyn Palebangan. Ia membenarkan adanya penarikan tersebut.

Yadyn mulai ditempatkan di KPK sejak tahun 2014. Masa tugasnya seharusnya baru berakhir pada tahun 2022. Menurut aturan, ia pun masih bisa diperpanjang hingga 2024.

Untuk diketahui, aturan mengenai masa tugas bagi Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 yang telah diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012. Aturan ini berlaku untuk polisi dan jaksa yang ditempatkan di KPK.

Masa kerja mereka ialah selama empat tahun. Namun, masa tugasnya itu dapat diperpanjang untuk empat tahun berikutnya. Bila sudah 8 tahun, masa tugas itu masih bisa diperpanjang untuk terakhir kalinya, tapi hanya selama 2 tahun.

Sehingga maksimal masa tugas penempatan bisa hingga 10 tahun.

Meski ada perintah untuk dirinya kembali ke Kejaksaan Agung, Yadyn mengaku siap ditempatkan di mana saja.

"Kami mengapresiasi langkah Jaksa Agung terkait penarikan ini sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan Kejaksaan menuju Adhyaksa Emas 2020. Sebagai abdi negara, kami siap ditempatkan di mana saja," ujar Yadyn kepada wartawan, Selasa (28/1).

Jaksa KPK, Yadyn. Foto: Dok. Istimewa

Meski demikian, Yadyn meminta agar diberikan waktu menyelesaikan tugasnya sebagai penuntut umum. Setidaknya, ia memegang 13 perkara.

Salah satunya kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung dengan terdakwa Sekda Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa dan sejumlah kasus di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kami berharap untuk diberikan kesempatan menyelesaikan tugas-tugas kami di KPK, sebelum melaksanakan tugas di Kejaksaan sebagai wujud tanggung jawab pelaksaan tugas kami," tuturnya.

Selama 6 tahun mengabdi, Yadyn mengalami 3 periode kepemimpinan KPK, termasuk satu pimpinan sementara Yakni era Abraham Samad, Agus Rahardjo, hingga Komjen Firli Bahuri.

"Terima kasih untuk pimpinan KPK, baik yang periode ini maupun periode sebelumnya atas bimbingan pelaksanaan tugas selama kami mengabdikan diri di lembaga yang kami cintai ini," imbuhnya.

Yadyn mengaku tetap berpikir positif atas penarikannya ke Kejaksaan Agung. Meskipun, beredar kabar penarikan ini karena adanya polemik di internal KPK.

"Tidak ingin penarikan ini berpolemik lebih jauh," ujarnya.

kumparan post embed

Informasi yang dihimpun, surat keputusan penarikan sudah ada sejak 15 Januari 2020.

"Saya tadi sudah konfirmasi ke Biro SDM, surat keputusannya belum ada, (jadi) masih bekerja di sini," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/1).

Sebelumnya, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menyebut bahwa pengembalian itu atas pemintaan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia menampik bukan dirinya yang meminta jaksa-jaksa itu dikembalikan.

"Permintaan Jaksa Agung dong, kan pegawai negeri yang bekerja kan pembinaan SDM-nya ada di Jaksa Agung. Dia di KPK hanya dipekerjakan," kata Firli, usai rapat dengan Komisi III, di Gedung DPR, Senin (27/1).

Hal senada diungkapkan Ali Fikri. Menurut Ali, hal ini wajar dilakukan di suatu lembaga. Begitu juga di KPK.

"Tentu yang bisa menarik atau mengundang kembali yang dipekerjakan itu tentunya organisasi induk, kalau memang membutuhkan untuk teman-teman agar kembali ke sana (organisasi asal), tentu kita tak bisa menolak hal itu," kata Ali di kantornya.

Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Ali tak menampik bahwa dua jaksa yang dikembalikan memang sudah habis masa tugasnya di KPK. Namun, dua jaksa lainnya masih punya waktu.

"Ada dua orang dari kejaksaan, dan ada dua yang memang sudah habis masa waktunya, jadi ada empat. Tetapi kemudian perlu kami sampaikan juga ada enam orang yang rencananya akan dikirim dari Kejagung setelah melalui seleksi untuk membantu tugas-tugas KPK sebagai jaksa penuntut umum," kata dia.