Jaksa Limpahkan Dakwaan Surya Darmadi ke Pengadilan, Segini Tebalnya

2 September 2022 14:43 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
JPU melimpahkan berkas dakwaan Surya Darmadi ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9/2022). Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
JPU melimpahkan berkas dakwaan Surya Darmadi ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9/2022). Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung mengebut proses pemberkasan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau. Berkas dakwaan dua tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas dakwaan Surya Darmadi ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Bos Duta Palma Group itu menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Berkas dakwaan satu tersangka lainnya yakni mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, juga sudah dilimpahkan. Pelimpahan dilakukan pada hari ini. Dalam foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, berkas dakwaan tampak sangat tebal.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/9).
JPU melimpahkan berkas dakwaan Surya Darmadi ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9/2022). Foto: Kejagung
Dengan pelimpahan itu, nantinya pengadilan akan menetapkan jadwal persidangan serta majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Sumedana.
JPU melimpahkan berkas dakwaan Surya Darmadi ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9/2022). Foto: Kejagung
Kasus ini terkait dengan dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung dalam kegiatan perkebunan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kedua tersangka diduga berkongkalikong dan membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan, mempermudah, dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.
Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan. Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kedua pihak diduga membuat kesepakatan untuk mengatur perizinan tersebut secara melawan hukum. Kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip maupun AMDAL.
ADVERTISEMENT
Perbuatan keduanya dinilai menimbulkan merugikan perekonomian dan keuangan negara. Nilainya disebut hingga Rp 104 triliun.
Pada 2019, Surya Darmadi sudah terlebih dulu dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi,(tengah) didampingi penasehat hukumnya Juniver Girsang saat tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/8/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Kini Surya Darmadi sudah berhasil ditahan. Dia menyerahkan diri ke Kejagung dan tengah menjalani proses penyidikan.
Pengacara keluarga menyebut penyerahan diri Surya Darmadi ke Kejagung merupakan bentuk sikap kooperatif. Keluarga menyatakan kehadiran Surya Darmadi di Indonesia untuk meluruskan sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak proporsional.
Surya Darmadi membantah kabur dari proses hukum. Ia menyatakan siap menjalani proses hukum baik di Kejagung maupun KPK. Meski belum diketahui apakah KPK pernah memeriksa Surya Darmadi atau tidak sesudah ditahan oleh Kejagung.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Surya Darmadi, ia juga dijerat pasal mengenai pencucian uang. Yakni Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.