Jaksa: Nadiem Sudah Diperiksa Sebelum Tersangka, Penyidik Punya 4 Alat Bukti
ยทwaktu baca 4 menit

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Nadiem Makarim melawan Kejagung, di PN Jakarta Selatan, Senin (6/10).
Jaksa menyebut, Nadiem telah tiga kali diperiksa sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada 23 Juni 2025, 15 Juli 2025, dan 4 September 2025.
"Pemohon [Nadiem] sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo, telah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh Termohon [Kejagung] selaku penyidik," kata jaksa dalam persidangan.
Selain itu, jaksa menyebut, bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka juga dilakukan setelah diperoleh sejumlah alat bukti lain, termasuk keterangan ahli, surat, serta barang bukti elektronik (BBE).
"Serta telah diperoleh alat bukti lainnya berupa alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, maupun barang bukti elektronik, Termohon selaku penyidik melakukan proses penetapan tersangka terhadap Pemohon," ucap jaksa.
Lebih lanjut, jaksa juga menekankan bahwa pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup saat menjerat Nadiem sebagai tersangka. Bahkan, tak hanya dua alat bukti, tapi ada empat alat bukti.
"Bahwa dalam proses penyidikan perkara a quo, Termohon selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang tercukupinya minimal dua alat bukti," tutur jaksa.
"Bahkan, diperoleh empat alat bukti, berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik," paparnya.
Menurut jaksa, tim penyidik telah memeriksa hingga 113 saksi dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook tersebut, termasuk Nadiem Makarim.
"Termohon selaku penyidik sebelum menetapkan Pemohon sebagai tersangka pada tanggal 4 September 2025, telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari sekitar 113 orang saksi, termasuk di antaranya Pemohon, Nadiem Anwar Makarim, yang sudah pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka," imbuh jaksa.
Dengan demikian, jaksa pun meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak praperadilan yang diajukan Nadiem. "Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," ujar jaksa membacakan petitumnya.
Jaksa juga meminta hakim untuk menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem tidak beralasan menurut hukum.
"Menyatakan permohonan praperadilan register perkara Nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. tidak beralasan hukum," pungkas jaksa.
Adapun gugatan praperadilan tersebut diajukan Nadiem karena menilai penetapan status tersangka dan penahanannya oleh Kejagung tidak sah di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalil-dalil permohonan praperadilan juga telah disampaikan oleh Nadiem melalui penasihat hukumnya dalam sidang perdana pada Jumat (3/10) lalu.
Dalam permohonannya, Nadiem menilai bahwa kasus yang menjeratnya sebagai tersangka itu tidak memiliki bukti yang cukup.
Tim penasihat hukum Nadiem menyebut, kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan laptop tersebut.
Menurut tim penasihat hukum, surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan Kejagung bersamaan dengan hari penahanan kliennya pada Kamis (4/9) lalu.
Tim penasihat hukum Nadiem juga keberatan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak disertai dengan hasil audit kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Oleh karenanya, tim penasihat hukum menekankan bahwa kliennya dijerat tersangka tanpa adanya bukti permulaan yang cukup.
Selain itu, tim penasihat hukum Nadiem juga menilai penahanan yang dilakukan oleh Kejagung bersifat sewenang-wenang. Pasalnya, kliennya dijerat sebagai tersangka sebelum ada penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Tak hanya itu, tim penasihat hukum Nadiem juga menilai status keabsahan tersangka dan penahanan kliennya cacat formal. Hal itu dibuktikan dengan adanya perbedaan penyebutan pekerjaan Nadiem di surat penetapan tersangka dan KTP.
Menurut tim penasihat hukum Nadiem, Kejagung dalam surat penetapan tersangka mencantumkan pekerjaan kliennya sebagai karyawan swasta (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode tahun 2019-2024).
Sementara itu, berdasarkan KTP yang dimiliki oleh Nadiem, pekerjaan yang tercantum adalah sebagai anggota kabinet kementerian.
