Jaksa Pinangki dan Baju Tahanan Bernomor 10

3 September 2020 11:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Pinangki usai melakukan pemeriksaan.
 Foto: ANTARAFOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Pinangki usai melakukan pemeriksaan. Foto: ANTARAFOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Tak ada lagi seragam jaksa yang dipakai Pinangki Sirna Malasari. Seragamnya kini berganti rompi tahanan Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Rabu (1/9), menjadi kemunculan pertama Jaksa Pinangki di depan wartawan. Sejak ditangkap dan ditahan beberapa waktu lalu, Jaksa Pinangki jarang tertangkap kamera wartawan.
Hari itu, Jaksa Pinangki muncul di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus karena akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Tak hanya rompi tahanan, borgol pun menghiasi tangan Jaksa Pinangki. Pada rompi berwarna merah muda itu tersemat nomor 10.
Jaksa Pinangki tak mengatakan keterangan terkait kasusnya kepada media yang tengah meliput. Ia sembari dikawal petugas kejaksaan langsung menuju ruang pemeriksaan.
Belum diketahui mengapa Jaksa Pinangki diberikan nomor 10 dalam rompi tahanannya. Apakah nomor tersebut merupakan urutan tahanan di Kejaksaan Agung atau ada penjelasan lain terkait itu.
kumparan sudah mengubungi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono terkait itu, namun belum dapatkan jawaban.
ADVERTISEMENT
Diduga, itu hanya nomor tahanan biasa. Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya yang juga tersangka dalam kasus yang sama dengan Pinangki, juga sempat memakai rompi tapi dengan nomor berbeda.
Andi Irfan Jaya, Djoko Tjandra, dan Pinangki Sirna Malasari. Foto: ANTARA FOTO

Jejak Jaksa Pinangki

Kasus dugaan rasuah Jaksa Pinangki ini terendus sejak foto dirinya bersama dengan Djoko Tjandra viral di dunia maya. Padahal, saat foto itu beredar, Djoko Tjandra merupakan buronan kelas kakap yang tengah dicari Kejaksaan Agung, instansi tempat Pinangki bekerja.
Jaksa Pinangki malah dengan mudahnya bisa bertemu dengan Djoko Tjandra. Dari hasil pemeriksaan bidang pengawasan, Jaksa Pinangki bahkan diduga dua kali bertemu Djoko Tjandra selama 9 kali kepergiannya keluar negeri pada 2019, yang ternyata diketahui tak dapat izin dari atasannya.
ADVERTISEMENT
Jaksa Pinangki pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan karena melanggar disiplin PNS. Tak sampai situ, ia juga dijerat sebagai tersangka karena diduga terima suap.
Jaksa Pinangki usai melakukan pemeriksaan. Foto: ANTARAFOTO/Galih Pradipta
Awalnya, Kejaksaan Agung menduga Jaksa Pinangki menerima suap USD 500 ribu untuk pengurusan perkara Peninjauan Kembali di Kejaksaan Agung. Namun belakangan, setelah adanya pemeriksaan intensif, diduga suap atau janji itu untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung.
Saat ini, berkas perkara Jaksa Pinangki sudah masuk tahap 1. Berkas itu tengah diteliti oleh jaksa peneliti di bagian penuntut umum. Jika berkas tersebut sudah lengkap, perkara Jaksa Pinangki siap untuk disidangkan.
Selain Jaksa Pinangki, di kasus pengurusan Fatwa MA ini ada dua tersangka lainnya. Keduanya yakni Djoko Tjandra sebagai pemberi suap dan Andi Irfan Jaya yang merupakan teman dekat Jaksa Pinangki yang diyakini berperan sebagai perantara suap.
ADVERTISEMENT