Jaksa Pinangki dengan Mudah Temui Djoko Tjandra yang Sudah 11 Tahun Buron

29 Juli 2020 23:27 WIB
Coverstory Djoko Tjandra. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Coverstory Djoko Tjandra. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Djoko Tjandra sudah 11 tahun buron dari Kejaksaan Agung. Ia diduga berada di luar negeri menghindari hukuman 2 tahun penjara terkait kasus hak tagih Bank Bali.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, ternyata ada jaksa yang diduga dengan mudahnya pernah bertemu dengannya pada tahun 2019 silam. Jaksa itu bernama Pinangki Sirna Malasari.
Hal itu mencuat ketika beredar adanya foto di media sosial yang menampilkan Jaksa Pinangki bersama Djoko Tjandra serta pengacaranya yang bernama Anita Kolopaking.
Berdasarkan foto itu pula, Kejaksaan Agung kemudian bergerak. Pemeriksaan kemudian dilakukan mengusut hal itu. Termasuk memeriksa Jaksa Pinangki serta Anita.
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Dari pemeriksaan itu, diketahui bahwa Jaksa Pinangki tercatat 9 kali pergi ke luar negeri pada 2019 lalu tanpa izin atasannya. Salah satunya bertemu dengan buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.
"Melakukan pertemuan dengan buronan Terpidana Djoko S. Tjandra (Djoko Tjandra; red)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (29/7).
ADVERTISEMENT
Hal itu pula yang kemudian mendasari Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi terhadap Jaksa Pinangki. Ia dicopot dari jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Hukuman disiplin itu dikeluarkan Wakil Jaksa Agung melalui Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat.
Hari menyebut perjalanan Jaksa Pinangki ke luar negeri tanpa izin ialah ke Singapura dan Malaysia. Djoko Tjandra sebelumnya dikabarkan sedang berada di Kuala Lumpur Malaysia.
Berdasarkan pemeriksaan pula, Jaksa Pinangki mengaku berangkat keluar negeri sendiri. "Sementara ini mengatakan biaya sendiri," ujar Hari.
Meski demikian, Hari mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut soal motif Jaksa Pinangki ke luar negeri. Selain itu, Hari juga mengaku belum bisa berkomentar lebih lanjut soal proses yang akan dilakukan terhadap Jaksa Pinangki.
ADVERTISEMENT

Pertemuan Kajari Jaksel dan Pengacara Djoko Tjandra

Selain soal Jaksa Pinangki, Kejaksaan Agung juga memeriksa sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejakaan Tinggi DKI. Pemeriksaan terkait video yang diduga pertemuan dengan Anita Kolopaking di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka yang diperiksa ialah Kajari Jaksel, Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel; Asisten Pidana Khusus dan Asisten Intelijen Kejati DKI; seorang jaksa bernama Fahriani Suyuti.
Anang Supriatna, Kajari Jakarta Selatan. Foto: Giovanni/kumparan
Namun berdasarkan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran disiplin. "Sehingga klarifikasinya/pemeriksaannya dihentikan," ujar Hari.
Perihal pertemuan, menurut Hari, hal itu memang terjadi. Namun, tidak terjadi lobi terkait Djoko Tjandra.
Berdasarkan pemeriksaan pula, Kajari Jaksel Anang Supriatna tidak mengetahui yang akan ditemuinya ialah Anita Kolopaking. Anang tadinya menerima tamu yang juga seniornya di kejaksaan yang saat ini sudah pensiun bernama Fahruddin.
ADVERTISEMENT
Fahrudin ternyata datang bersama istrinya yakni Fahriani Suyuti dan Anita Kolopaking. Namun, Hari tidak menjelaskan lebih lanjut hubungan di antara mereka.
Sementara Anita Kolopaking mengaku pertemuan itu hanya menanyakan perihal jadwal sidang PK Djoko Tjandra. Hari ini, PK Djoko Tjandra tak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kegaduhan Djoko Tjandra

Sosok Djoko Tjandra menjadi sorotan setelah ia tiba-tiba ada di Jakarta. Hal itu membuat geger lantaran sudah 11 tahun ia tak tertangkap.
Djoko Tjandra kabur sebelum jaksa sempat mengeksekusi dia atas vonis 2 tahun penjara. Ia tiba-tiba ada di PN Jaksel mendaftarkan PK pada 8 Juni 2020.
Belakangan, ia juga ternyata sempat membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan serta paspor di kantor Imigrasi Jakarta Utara. Saat keberadaannya mulai ramai dibicarakan, ia tiba-tiba sudah ada di Malaysia.
ADVERTISEMENT
Semua itu ia lakukan dengan mudah. Padahal statusnya adalah buronan kelas kakap Kejaksaan Agung.
Buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Foto: Masyarakat Sipil Anti Korupsi (MAKI)
Belakangan dalam melancarkan aksinya ia tak sendiri. Sejumlah pihak diduga membantu sejumlah aktivitas Djoko Tjandra di Indoensia. Salah satunya yakni eks Kakorwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Jenderal polisi itu diduga memberikan surat jalan sehingga Djoko Tjandra mudah melakukan perjalanan di Indonesia.
Polri juga sedang mengusut bagaimana proses Djoko Tjandra masuk hingga keluar Indonesia. Serta apa saja yang dilakukannya selama di Indonesia. Termasuk para pihak yang membantunya.
Infografik Polisi yang Terkait Kasus Djoko Tjandra. Foto: Jarwo/kumparan
Ada jenderal polisi lainnya juga ikut dicopot dari jabatannya terkait dengan lolosnya Djoko Tjandra ini. Keduanya adalah Brigjen Pol Nugroho, pejabat Sec NCB Interpol juga ikut terseret dan dicopot dari jabatannya karena menyampaikan surat kepada Interpol terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra tanpa sepengetahuan atasan.
ADVERTISEMENT
Baru Brigjen Prasetijo yang menjadi tersangka terkait Djoko Tjandra. Namun Polri memastikan proses masih berlanjut.