Kumparan Logo
Anita Kolopaking
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta.

Jaksa Pinangki Diduga ke Malaysia dengan Pengacara Djoko Tjandra

kumparanNEWSverified-green

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Teka teki terkait foto Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama pria diduga buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra sedikit demi sedikit mulai terkuak. Berdasarkan pemeriksaan internal, Jaksa Pinangki ternyata pernah bertemu dengan Djoko Tjandra pada 2019.

Masih berdasarkan pemeriksaan, Jaksa Pinangki bertemu Djoko Tjandra di luar negeri. Keberangkatannya ke luar negeri pun tanpa izin atasannya. Jaksa Pinangki berdalih pergi sendiri serta atas biaya sendiri.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku turut mendapatkan informasi soal dugaan kepergian Jaksa Pinangki ke luar negeri.

X post embed

Informasi yang diterima MAKI, Jaksa Pinangki tercatat pernah terbang menuju ke Kuala Lumpur, Malaysia, pada 25 November 2019. Masih berdasarkan informasi yang diterima MAKI, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, pun tercatat melakukan perjalanan yang sama pada hari tersebut.

Hal itu pun yang mendasari MAKI melaporkan Jaksa Pinangki ke Komisi Kejaksaan. Dokumen perjalanan Jaksa Pinangki disertakan sebagai lampiran laporan MAKI.

"Dokumen perjalanan penerbangan Pinangki bersama dengan Anita Kolopaking pada tanggal 25 November 2019 Pesawat Garuda GA 820 jurusan Jakarta-Kuala Lumpur keberangkatan jam 08.20 WIB," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Kamis (30/7).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Marcia Audita/kumparan

Berdasarkan pemeriksaan internal, Jaksa Pinangki pernah ke luar negeri sebanyak 9 kali sepanjang 2019 tanpa izin atasan. Keberangkatannya itu antara lain ke Malaysia dan Singapura. Diduga, ia bertemu dengan Djoko Tjandra ketika itu.

Namun, MAKI menduga Jaksa Pinangki tak hanya berangkat ke Malaysia dan Singapura saja. Informasi yang MAKI terima, Jaksa Pinangki sempat ke Amerika Serikat sebanyak dua kali pada 2019.

Jaksa Pinangki diduga sering bolos kerja. Sebab, MAKI menilai kepergiannya ke luar negeri membutuhkan waktu yang tidak singkat.

"Kejagung juga menutupi tempat bepergian Pinangki keluar negeri hanya Singapura dan Malaysia, padahal terdapat dugaan pergi ke Amerika Serikat sebanyak dua kali yang tentunya butuh waktu bolos kerja masing-masing sekitar seminggu sehingga Pinangki diduga sering bolos kerja," kata Boyamin.

kumparan post embed

Atas pelanggaran disiplinnya, Jaksa Pinangki dicopot dari jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Namun MAKI menilai hal itu tak sepadan. MAKI berpendapat Jaksa Pinangki layak dipecat Kejagung.

"Sanksi pencopotan jabatan hanya semata mata didasarkan 9 kali pergi keluar negeri tanpa izin atasan tanpa menyangkut terkait dugaan bertemu Joko Tjandra di Malaysia," ujar Boyamin.

"Pemberhentian dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil Kejagung dan dikeluarkan dari lembaga Kejaksaan," sambungnya.

***

Saksikan video menarik di bawah ini.