Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Hari Sidang pertamanya telah ditetapkan oleh majelis hakimnya, yaitu hari Rabu, tanggal 23 September 2020," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, kepada wartawan, Jumat (18/9).
Majelis hakim yang akan menyidangkan Jaksa Pinangki diketuai oleh Eko Purwanto. Sementara anggota majelisnya ialah Sunarso dan Moch. Agus Salim.
Namun, belum diketahui apakah sidang akan digelar secara virtual atau tidak. Menurut Bambang, meski digelar secara langsung, protokol kesehatan akan tetap dikedepankan.
"Belum tahu apakah virtual atau terdakwanya akan hadir langsung karena tergantung dari Jaksa Penuntut Umumnya untuk menghadirkan yang bersangkutan," kata Bambang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, sebelumnya memaparkan dakwaan terhadap Jaksa Pinangki. Ada dua dakwaan yang dijeratkan kepada Pinangki, yakni suap dan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Untuk suap, Jaksa Pinangki didakwa menerima USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu merupakan uang muka dari USD 1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra.
Pemberian uang itu atas kesepakatan lantaran Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking bersedia membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung. Fatwa itu bertujuan agar Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi jaksa atas 2 tahun penjara terkait kasus Bank Bali.
Guna memperlancar aksinya, Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki diduga sepakat menyiapkan uang USD 10 juta. Uang itu diduga disiapkan untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Rencana pengajuan fatwa itu termuat di dalam proposal “ACTION PLAN” yang dibuat oleh Jaksa Pinangki dan diajukan kepada Djoko Tjandra. Setelah sepakat, separuh dari uang yang dijanjikan yakni USD 500 ribu diserahkan Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya.
ADVERTISEMENT
Sebanyak USD 50 ribu di antaranya diberikan Jaksa Pinangki kepada Anita Kolopaking sebagai jasa penasihat hukum. Sementara sisanya dikuasai Jaksa Pinangki.
Namun, dalam dakwaan, disebutkan bahwa rencana pengajuan fatwa itu batal dijalankan pada akhir 2019. Meski tak disebutkan alasannya.
Selain didakwa korupsi, Jaksa Pinangki juga didakwa pencucian uang. Hal itu terkait uang USD 450 ribu dari Djoko Tjandra yang dikuasainya.
Diduga, uang itu dipakai Jaksa Pinangki untuk keperluan pribadinya. Yakni: